Pertambangan Batubara di Kalsel |
Banjarmasin - Wakil
Ketua DPRD Kalimantan Selatan Fathurrahman mengharapkan, ke depan dampak
terhadap lingkungan dari kegiatan pertambanan di provinsinya dapat diminimalkan.
Harapan tersebut menganggapi
tanggapan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin terhadap usul Raperda revisi Perda
Nomor 2 tahun 2009, pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin wakil
ketuanya Muhammad Iqbal Yudinannor, Kamis.
"Dalam upaya
menghindari atau meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan
itulah, DPRD Kalsel membuat Raperda inisiatif berupa revisi Perda 2/2009
tentang Pengelolaan Pertambangan Umum," tandasnya.
"Kami sependapat dan
mengapresiasi saran gubernur, bahwa dengan eksploitasi mineral dan batu bara
(minerba) di Kalsel, persoalan lingkungan merupakan isu yang mengemuka,"
lanjutnya dalam paripurna yang dihadiri Sekdaprov setempat HM Arsyadie.
Karena itu, menurut wakil
rakyat tersebut, diperlukan kearifan lokal berupa pengaturan, agar ke depan
esksis dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan, sehingga dampaknya sekecl
mungkin.
Wakil rakyat itu juga
sependapat bahwa dengan Raperda revisi Perda 2/2009 merupakan kondisi faktual
yang perlu disikapi terkait perizinan di sektor pertambangan.
"Dengan demikian
regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman pelaksanaan serta menjawab
persoalan yang terjadi secara nyata dalam masyarakat, khususnya di
Kalsel," lanjutnya.
Raperda revisi Perda 2/2009
yang merupakan inisiatif dewan itu atas usul Komisi III bidang pembangunan dan
infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta
lingkungan hidup.
Usul revisi Perda 2/2009 itu
untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas yaitu
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Karena saat pembuatan Perda
2/2009 yang ketika itu berasal dari pihak seksekutif berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan.(mk)
0 komentar:
Post a Comment