Hosting Unlimited Indonesia

3 Dugaan korupsi di Aceh senilai Rp 172,3 M diadukan ke KPK

Written By Unknown on Thursday, March 27, 2014 | Thursday, March 27, 2014

3 Dugaan korupsi di Aceh senilai Rp 172,3 M diadukan ke KPK
Ilustrasi
Banda Aceh - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah melaporkan 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit Pemerintah Aceh pada 2013 lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3) kemarin di Jakarta. Total kerugian negara indikasi korupsi tersebut mencapai Rp 172.3 miliar dari tiga kasus.

Dugaan korupsi tersebut selain melibatkan jajaran Pemerintah Aceh, juga ada keterlibatan sejumlah penegak hukum sampai pada pejabat terkecil di jajaran pemerintahan Gampong serta tokoh masyarakat.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (27/6) pada merdeka.com mengatakan, indikasi korupsi tersebut yang telah dilaporkan pada KPK dengan nomor registrasi 2014-03-000122. "Ini hasil investigasi kita dan kita menemukan ada dugaan korupsi di Aceh," tukas Askhalani.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pertama dana hibah untuk kegiatan bantuan sosial, modal usaha pemberdayaan ekonomi rakyat kelompok ternak pada 2013. Dari 2 kabupaten atau kota penerima dana, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 35,4 miliar. "Dugaannya proyek ini fiktif, karena kami mendapatkan faktanya dari hasil investigasi ternyata masyarakat tidak pernah menerima bantuan hibah tersebut," tukasnya.

Kemudian GeRAK dan FITRA juga melaporkan kasus lainnya, yaitu indikasi suap bagi aparat negara atas sengketa lahan antara PT Padang Palma Permai dengan PT Para Sawita. Dari kuitansi yang diperoleh tim investigasi, kata Askhalani,ada beberapa pejabat di Aceh menerima suap tersebut.

Di antaranya Polda Aceh mendapat jatah Rp 202 juta, Polres Aceh Timur Rp 48,8 juta, Brimob Aceh Timur Rp 25 juta dan TNI Rp 51 juta. Kemudian pihak lainnya yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur sebesar Rp 116 juta, Kanwil BPN sebesar Rp 88 juta, DPRK Aceh Timur 10 juta dan tokoh masyarakat sebanyak Rp 39 juta.

Selanjutnya juga ada dugaan korupsi bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Dimana indikasi kerugian negara sebesar Rp 136 miliar. Modusnya, lelang sudah selesai tapi baru dibuat dan diketahui, masyarakat penerima bantuan boat tersebut. Dan, hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

"Kemudian, anggaran hibah ini juga belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sehingga anggaran ini dianggap anggaran liar. Dan pembuatan Boat 30 GT dan 40 GT juga tidak sesuai spek dan berkualitas rendah," imbuhnya.

"Total kerugian negara atas korupsi tersebut, atas 3 kasus itu sebesar Rp 172,3 miliar," ujarnya.(mtf/mk)

0 komentar: