Hosting Unlimited Indonesia

Kapolda Gelar Kasus Sabu 3,6 Kg dan Ineks 4512,5 butir

Written By Unknown on Tuesday, March 25, 2014 | Tuesday, March 25, 2014

Gelar kasus Sabu 3,6 Kg dan Ineks 4512,5 Butir 
Banjarmasin - Pengedar sabu Banjarmasin berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Pelaku bernama Agus Wahyudi warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin itu diamankan di Jalan A Yani Km 30  beserta barang bukti  1 paket sabu.

Agus Wahyudi (28) yang hanya buruh bangunan ditangkap Minggu 23  Maret 2014 lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengedar  narkoba yang salah menyerahkan barang kepada security pabrik minuman.. Saat ditangkap, tersangka linglung dan bingung karena pengaruh sabu yang baru dipakainya..

"Ditangkap di depan
 kantor pengolahan miuman dan masih keadaan mabuk sabu. Setelah diinterogasi baru mengaku," kata Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin saat gelar kasus di depan halaman Mapolda , Selasa (25/3/2014).

kepada wartawan, ia  mengatakan total barang bukti yang ditemukan jumlahnya cukup banyak. "Tangkapan 3,6 kilogram sabu dan sekitar 4.512,5 butir ineks (XTC) ," dirumah kontarkakan tersangka di Gatot Subroto

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan tiga kantong plastik berisi serbuk kristal sabu seberat 3,6 Kg, Ineks 4512,5 butir Ineks (XTC) dan 3 buah handphone  untuk berhubungan dengan para pembeli. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika(ags)

0 komentar: