Hosting Unlimited Indonesia

Pembawa Ulin Illegal Dikenakan UU Baru

Written By Unknown on Saturday, March 22, 2014 | Saturday, March 22, 2014

Ulin Illegal Yang Disita Polda Kalsel
Banjarmasin - Komedi (65), warga Desa Alur Rt 4 Rw 1 Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang diduga pemilik kayu  illegal yang diamankan petugas bersama dengan dua orang rekannya Suwadi (51) dan Puadi (50), bakal dijerat dengan 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 83 ayat (2)  UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.
 
Ketiganya tertangkap di sekitar kawasan Jln A Yani Km 43, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut oleh anggota Unit I Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalsel karena membawa muatan kayu olahan illegal jenis ulin dalam bak truk dengan nomor polisi DA 9855 TR dan F 8496 WG, Kamis (20/3) pukul 15.30 Wita.
 
“Ketiga pelaku bakal dijerat dengan undang-undang baru,  UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman satu tahun,” kata Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Joko kepada wartawan, Jumat (21/3) sore.
 
Undang-undang ini diterapkan, urai Joko yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batola, mengganti undang-undang yang lama No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “UU ini menganti yang lama, yang ini tidak ada ancaman minimalnya,” ucap Joko.
 
Modus percobaan penyelundupan kayu ulin illegal yang dilakukan pelaku, beber Joko, muatan kayu ulin ditutupi dengan kayu afkir, sehingga jika dilihat sepintas hanya membawa kayu bekas. Namun setelah di periksa ternyata di bawahnya terdapat puluhan batang kayu olahan berukuran dua meter.
 
“Saat itu anggota kita yang melakukan penyelidikan di lapangan melihat dua unit truk melintas dengan kondisi terlihat seperti membawa beban yang berat. Kayu olahan itu ditutupi dengan kayu  afkir,” ucap Joko.
 
Joko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku hingga saat ini. “Untuk jumlah pastinya masih belum diketahui, namun diperkirakan sekitar 10 kubik,” ujarnya.
 
Terpisah, ketiga pelaku mengaku kalau kayu ulin yang mereka bawa didapat dari warga di daerah Sungai Danau,  rencananya akan mereka jual di Banjarmasin, dan keuntungan dari menjual kayu ulin tersebut akan mereka bagi.
 
Setiap kubik, menurut Komedi, ia mendapat untung sebesar Rp350 ribu, “Untungnya perkubik sekitar Rp350 ribu,” jelasnya.
 
Meskipun tahu perbuatannya salah, Komedi mengaku nekat melakukan itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.  Bagaimana tidak,  penghasilan sebagai karyawan sawit tidak mencukupi. “Baru dua kali, tapi yang kedua ini ditangkap polisi,” ucapnya. (gmp/mk)

0 komentar: