Hosting Unlimited Indonesia

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Hadirkan Saksi Ahli

Written By Unknown on Tuesday, March 25, 2014 | Tuesday, March 25, 2014

kapal bantuan dinas perikanan
Banjarmasin - Haji Jaitun dan anak tirinya Syahrudin yang duduk menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/3).

Dalam persidangan kemarin, meskipun berkas perkara ayah dan anak ini dipisah, namun pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP,  sidang keduanya dilaksanakan sekaligus.

Pada persidangan itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Filpan SH, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Shormin SH menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut memang terjadi penyelewengan.

Diantaranya mulai dari proses pelelangan, sampai pelaksanaannya yang di sub kontrakkan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan miliaran rupiah. Kerugian itu diketahui berdasarkan bukti-bukti kwitansi dari penyidik kejaksaan yang diperiksa oleh pihak BPKP.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, majelis masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya. “Minta waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi dari LPPK,” ujar jaksa.

Sebagaimana diketahui perkara pengadaan kapal kayu ukuran 20 dan 30 GT masing masing sebuah dengan  pagu Rp2.093.570.000 yang bersumber dari APBN 2012 dan pemenang lelangnya adalah CV Nugraha yang merupakan milik terdakwa H Jaitun sekaligus sebagai penyandang dana, sementara terdakwa Syahruddin bertindak selaku Direkturnya. Jaksa Filpan SH dari Kejaksaan Negeri Pelaihari, menyebutkan kedua terdakwa walaupun  dengan perkara yang sama tetapi sidang dilakukan secara terpisah,  dengan majelis hakim yang sama di ketuai hakim Ferry Sormin.

Perbuatan  terdakwa Syahruddin tersebut sebagai pemenang tender dengan nilai Rp2.088.425.000 terdapat kerugian negara sebesar 340.028.182 Sementara terdakwa H Zaitun kerugian negara yang dihitung BPKP Kalsel (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp.1.105.635.000. Pasalnya dalam ketenttuan Peraturan Presiden (Perpres) 40 tahun 2010, pelaksana pekerjaan pokok tidak boleh di sub kontrakkan dengan pihak ketiga.

Sebelum mengikuti tender dua terdakwa menghubungi H Mansyah pemilik galangan kapal di Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu, untuk meminta dukungan dalam hal pembuatan kapal kapal tersebut.  (gmp/mk)

0 komentar: