Hosting Unlimited Indonesia

Saksi Tersudut Dengan Pertanyaan JPU Kasus Mahe

Written By Unknown on Monday, March 31, 2014 | Monday, March 31, 2014

Solikatin dan Misrawi yang Didampingi 6 orang PH
Banjarmasin - Solikatin dari PU Kalsel bidang Cipta Karya yang merupakan PPK PSD Mahe dan Misrawi Direktur CV. Anak Dua Putra, sebagai kontaraktor PSD Mahe, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana dasar  kawasan wisata Mahe di Desa Mahe Kabupaten Tanjung  kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis  (27/3) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan
keterangan saksi dari mantan kabid cipta karya kabupaten Tanjung Hj Hamida Munawarah yang sekarang menjabat jadi kepala PDAM Tanjung dan dari Konsultan Perencana  Ahmad Rifani yang dipimpin oleh hakim Darsono, Samhadi dan M Agus Salim

Dari Keterangan Hj Hamida mengatakan bahwa proyek tersebut mereka hanya membuatkan DED perencanaan kawasan wisata Mahe,yang mana harga pelaksanan DED tersebut hanya Rp.35 juta, setelah selesai dilaksanakan perencanaan tersebut kami kasihkan dengan Ibu Solikatin, setelah itu saya di pindah tugaskan ke PDAM Tanjung.

Keterangan  oleh saksi konsultan perencana DED Rifani hampir sama dengan saksi Hj Hamida, tetapi sangat disayangkan pihak JPU berambisius meyudutkan saksi  dengan menayakan beberapa pertanyaan yang meyudutkan saksi, ini ketika JPU menayakan” beberapa kali  masalah harga nilai proyek DED tersebut, yang dijawab saksi  hanya Rp. 35 juta.  Ini berarti hanya diatas kertas ya kerjanya kata JPU.”  

Saksi Rifani sangat menyayangkan perbedaan pertanyaan dengan saksi Hj Hamida, yang mana saksi pertama pertanyaannya hanya seputar pelaksaan pekerjaan DED Proyek Pembangunan Prasarana Dasar Kawasan Wisata Mahe, Kalau dengan saya sangat menyudutkan, kata Rifani.

Untuk diketahui, terdakwa Misrawi yang sempat jadi buronan pihak Polresta Tanjung  akhirnya menyerahkan diri pada bulan Januari dan langsung ditahan pihak kepolisian setempat,Solikatin baru setengah bulan (15 Hari,red) ditahan oleh pihak kejaksaan Tanjung.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dalam dakwannya, mematok  pasal  2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, untuk dakwaan primer. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Proyek
Pembangunan Prasarana Dasar kawasan wisata Mahe di Desa Mahe Kabupaten Tanjung    tersebut tercatat nilai lelang  Rp 1,6 miliar lebih. Ternyata dalam  pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen.  Kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tersebut antara lain, volume pekerjaan dengan total kerugian Negara Hampir  Rp650 juta.(ags/mk)

0 komentar: