Hosting Unlimited Indonesia

Sekretaris Dinsosnakertrans Nunukan Syahrial di Eksekusi Kejari .

Written By Unknown on Thursday, March 27, 2014 | Thursday, March 27, 2014

Saat Eksekusi, Sekretaris Dinsosnakertrans Kenakan Sandal Jepit
Sekretaris Dinsosnakertrans Kab Nunukan Syahrial.
Nunukan - Sempat dua kali batal, jaksa pada Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (26/3/2014) mengeksekusi Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nunukan Syahrial.

Terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan itu akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Semula, Syahrial akan dieksekusi Jumat (14/3/2014) bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Zainuddin, yang juga terpidana kasus itu. Rencana eksekusi kembali batal dilakukan pada Rabu (19/4/2014), karena ia juga tak memenuhi panggilan jaksa, dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Syahrial yang didampingi anak dan istrinya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan sekitar pukul 09.00 dengan menumpang mobil Kuda berwarna biru, nomor Polisi  W 1790 RE.

Hampir satu jam kemudian, ia turun dari lantai II tempatnya mengurus berkas-berkas eksekusi. Di belakangnya, sang istri dan anak menenteng tas berwarna biru, bungkusan plastik kuning dan tas cokelat dari bahan kertas. Digandeng staf Kejaksaan Negeri Nunukan Suwardi, Syahrial yang mengenakan kemeja batik berwarna merah, celana panjang kain hitam dan sandal jepit perpaduan ungu dan putih, menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nunukan, nomor Polisi  KT 7169 F.

Didampingi sejumlah staf Kejaksaan Negeri Nunukan, istri dan anaknya, Syahrial dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Rudi Susanta SH MH mengatakan, eksekusi terhadap Syahrial untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang menghukumnya pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa,  pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Dia tidak melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

Syahrial dinyatakan bersalah terkait jabatannya sebagai pejabat pembuat surat perintah membayar (SPM) dalam kasus itu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Zainuddin maupun Syahrial diketahui telah melakukan pembayaran senilai Rp 110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku kontraktor. Namun pembayaran tersebut tidak didukung kemajuan fisik pekerjaan pembuatan sumur gali.

Keduanya telah melanggar Keppres Nomor 54 maupun Keppres Nomor 70, karena telah melakukan pembayaran tahap pertama hingga 50 persen terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Meskipun pendanaannya berasal dari APBN, proses lelang dan pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.

Selama proses penyidikan berjalan, kontraktor telah mengembalikan kesalahan bayar senilai Rp 99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp 99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp 15 juta pada 8 Januari 2013, Rp 69.188.108 pada 18 Februari dan Rp 15 juta pada 21 Mei 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan  Ewang Jasa Rahadian SH MH mengatakan, hingga Maret pada tahun ini, pihaknya telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi masing-masing Koruptor pajak alat berat di Unit Pelaksana Teknis Dispenda Kaltim di Nunukan, Amrulloh dan dua terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan masing-masing Zainuddin dan Syahrial.(Niko Ruru/MK)

0 komentar: