Hosting Unlimited Indonesia

Survei: Usia 15-19 tahun, wanita Indonesia pernah hamil

Written By Unknown on Tuesday, March 25, 2014 | Tuesday, March 25, 2014

Jakarta - Rendahnya pengetahuan dan pemahaman kesehatan reproduksi pada remaja, mengakibatkan banyak terjadi perkawinan di bawah usia 20 tahun.

Peneliti Puslitbang Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Mugia Bayu Raharja mengatakan, ‎pembangunan penduduk usia remaja merupakan sasaran Rencana Pembangunna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan merupakan target MDGs.

Menurut Mugia, hal tersebut perlu dilakukan, untuk menurunkan angka kelahiran pada umur remaja. Dari data yang dimiliki, diperkirakan 14 juta remaja wanita 15-19 tahun di dunia mengalami kehamilan, 70 ribu di antaranya meninggal ketika melahirkan.

Sedangkan jumlah wanita Indonesia umur 15-19 tahun pada 2010 mencapai 9,5 juta jiwa. Bahkan diperkirakan 2014 mencapai 10 juta.

Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, presentase remaja wanita 15-19 tahun yang sudah melahirkan dan hamil anak pertama mencapai 9,5 persen sedangkan Angka Kelahiran Menurut Kelompok Umur (ASFR) menunjukan 48.

"Satu dari sembilan remaja wanita umur 15-19 tahun sudah pernah melahirkan atau sedang hamil. Karena 95,2 persen dari remaja yang sudah melahirkan memiliki satu anak lahir hidup dan 48 persen memiliki dua atau tiga anak lahir hidup," kata Mugia saat di temui di Kantor BKKBN, Jakarta, Senin (24/3/2014).

‎Menurut dia, 11,1 persen dari remaja wanita umur 15-19 tahun sudah pernah kawin, sedangkan pertama kali mereka kawin pada umur rata-rata 10-14 tahun.

Sedangkan remaja yang pernah melahirkan 59 persen berumur 15-19 tahun dan rata-rata usia melahirkan di bawah 18 tahun. Dalam hal ini, secara statistik terdapat hubungan yang signifikan antara jeadian fertilitas remaja dengan daerah tempat tinggal, pendidikan, status bekerja, serta tingkat kesejahteraan keluarga.

Banyak remaja yang memakai kontrasepsi umumnya adalah remaja yang pernah melahirkan anak hidup.‎ Dan satu dari empat remaja wanita 15-19 tahun masih ingin mempunyai anak lebih dari dua.

"Kebanyakan remaja yang tinggal di pedesaan, berpendidikan rendah, tidak bekerja dan berstatus ekonomi rendah kecendrungan mengalami fertilitas di usia remaja," ujarnya.

Untuk itu kedepannya, perlu dilakukan peninjauan ulang terkait kesehatan reproduksi remaja. Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memberikan celah bagi pernikahan pada usia remaja, maka diperlukan peninjauan ulang.

Selain itu peningakatan pengatahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi melalui kurikulum pendidikan di sekolah. Serta meningkatkan pendidikan formal yang lebih tinggi bagi remaja wanita intensifikasi program wajib belajar 12 tahun.

"Kita bisa meningkatkan upaya fasilitas pelatihan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif bagi remaja wanita yang putus sekolah di pedesaan," tegasnya.(maf/mk)

0 komentar: