Hosting Unlimited Indonesia

Bansos untuk Kalsel hanya Rp.10 Juta/ Proposal

Written By Unknown on Thursday, April 3, 2014 | Thursday, April 03, 2014

illustrasi dana bansos
Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan kepada pemerintah provinsi untuk tidak menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) jelang pemilu. Pemprov Kalsel ternyata tidak perlu repot-repot untuk menunda bansos sebelum pemilu. Tahun ini dana bansos yang dianggarkan oleh Pemprov Kalsel hanya sekitar Rp10 juta.

Sekdaprov Kalsel HM Arsyadi menilai, pihaknya memang tidak menyalurkan bansos tahun 2014. Dana bansos yang dianggarkan juga hanya sekitar Rp10 juta. “Kalau memang diminta untuk ditunda oleh KPK, kami akan ikuti. Karena memang tidak membagikan dana bansos,” ujarnya saat ditemui di Graha Abdi Persada, kemarin (2/4).

Arsyadi menambahkan, pihaknya memang membatasi penggunaan dana bansos untuk tahun ini. Salah satunya adalah memperketat penerimaan proposal untuk bansos. Sehingga hanya beberapa proposal saja yang diterima. Bahkan ia memperkirakan bahwa pengajuan proposal bansos hanya sekitar Rp5 juta saja. Karena memang tidak ada yang layak untuk diterima pada penerimaan bansos tahun ini.

“Biasanya bansos  itu dianggarkan dua kali dari proposal yang diterima. Ini berarti hanya ada sekitar Rp9 juta dari proposal bansos yang diterima. Untuk tahun ini memang tidak banyak menerima proposal,” ujarnya.
Ia sendiri tidak menampik bahwa pos penerimaan bansos yang tidak terlalu banyak tahun ini dikarenakan khawatir dengan penyalahgunaan bansos pada beberapa waktu lalu. “Memang berkaca dari kasus bansos dulu, untuk tahun ini tidak ada atau sedikit menerima bansos,” ucapnya.

Diakui, bansos sendiri berbeda dengan hibah. Dalam hibah tahun 2014 yang rencana pencairannya bulan Mei tersebut meliputi pengurus rumah ibadah seperti mesjid dan langgar sebanyak 220 buah dengan total dana Rp9,7 miliar. Selain itu, sebanyak 147 buah lembaga pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesantren dan Madrasah dengan total Rp4,8 miliar dan 35 buah organisasi keagamaan dengan total dana mencapai Rp9,9 miliar.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel  Herman Taufan, mengungkapkan penerima bansos diwajibkan mematuhi dan mengerti Pergub Nomor 60 Tahun 2012 Nomor 60  Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos yang bersumber pada APBD.

Untuk diketahui, KPK telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur terkait penyaluran dana bansos di tingkat pemerintahan provinsi. KPK meminta agar pengelolaan dana bansos memperhatikan beberapa hal dan harus di bawah pengawasan Inspektorat. Bansos di pemerintahan daerah harus mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 39/2011 dalam pemberian bansos dan hibah. (mrn)

0 komentar: