Hosting Unlimited Indonesia

Dana Fee Desa Hasil Tambang Dikorupsi Dibantah Kepala Desa

Written By Unknown on Monday, April 7, 2014 | Monday, April 07, 2014

illustrasi
Banjarmasin - Tak terima dengan pernyataan Rody yang mengaku warga Desa Batalang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut yang mengatakan oknum kepala desa setempat melakukan dugaan tindak pidana korupsi fee desa dan fee jalan yang diberikan perusahaan tambang, Kepala Desa (Kades) Batalang, H Sarkani berencana melaporkan Rody ke polisi karena telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan H Sarkani ini didasari atas pemberitaan di MK 4 April 2014 ( Fee Desa Dari Hasil Tambang Dikorupsi Kepala Desa).  Menurutnya, apa yang disampaikan Rody tidaklah benar. Selama menjadi kepala desa, ia tidak pernah mengetahui kalau Rody adalah warga Kabupaten Tanah Laut. Yang ia ketahui bahwa Rody adalah seorang anggota LSM yang pernah datang dan melakukan konfirmasi kepadanya, beberapa waktu lalu.

“Memang  saya ada menerima fee jalan tapi nominalnya bukan Rp200 juta melainkan hanya Rp20.006.790,” ucapnya kepada wartawan via handphone, kemarin (6/4) sore.

Ia menjelaskan, fee jalan yang diterima tersebut bukanlah untuk pribadinya. Tapi digunakan untuk membayar penjaga portal serta disumbangkan untuk panitia mesjid dan langgar. “Saya keberatan dikatakan menerima Rp200 juta yang mana menurut saya terlalu berlebihan menyampaikan informasi tersebut,” ujarnya.

Pokoknya, tegas H Sarkani, dalam waktu dekat ia akan membuat laporan polisi atas pencemaran nama baiknya. “Harapan saya agar setiap pemberitaan yang menyangkut nama seseorang harus dikonfirmasi dengan jeli dulu. Karena bisa saja pemberitaan tentang hak warga tersebut membuat warga menjadi salah paham,” katanya.

Sementara itu Rody ketika hubungi wartawan via handphone konfirmasi terkait rencana laporan Kades Batalang H Sarkani, atas pencemaran nama baik ke kepolisian, mengaku siap menghadapinya.

 “Saya siap menghadapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ucapnya yang mengaku tinggal di Banjarbaru.

Ia mengakui memang ada datang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama dengan  beberapa perwakilan warga Desa Batalang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi fee jalan atau fee desa. “Saya hanya membantu warga Desa Batalang melapor tentang temuan masyarakat terkait dugaan  penggelapan fee jalan atau fee desa yang disalahgunakan oknum Kades Batalang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Batalang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi fee desa dan fee jalan yang diberi oleh perusahaan tambang ke kepada oknum kepala desa setempat tetapi tidak masuk  ke kas desa melainkan masuk ke dalam rekening pribadi.

Laporan itu disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan warga desa ke Ditrkrimsus Polda Kalsel, Rabu (2/3) siang. Salah seorang warga, sebut saja Rody, yang ikut saat melaporkan hal tersebut membeberkan bahwa mereka mendapat bukti dari pihak salah satu perusahaan tambang.

Mereka memberikan fee jalan dan fee desa Rp9 ribu  per ton. Setiap kali pengiriman batubara jumlahnya cukup besar yakni sekitar 8.470.105 ton. Diperkirakan nilai fee yang masuk mencapai ratusan juta rupiah.”Dalam satu malam satu perusahaan saja bisa memberikan fee desa sekitar Rp 200 juta, kalikan saja sembilan perusahaan yang ada disana,” ucapnya kepada wartawan. Adapun kesembilan perusahaan yang melaksanakan aktivitas di kawasan tersebut diantaranya sebut dia, PT Sah Alam, Bumin, dan Alfa Riung. (hni/gmp/mk)

0 komentar: