Hosting Unlimited Indonesia

Rudi Berharap Hanya dituntut Gratifikasinya

Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014

Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini berharap dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut terkait tindak pidana gratifikasi, yakni penerimaan uang dari Deviardi dan tidak mengenai pencucian uang.

Sebab, Rudi bersikeras bahwa dalam persidangan tidak terbukti ada tindak pidana pencucian uang atau penyuapan sebagaimana dituduhkan jaksa dalam surat dakwaannya.

"Saya berharap dalam tuntutan jaksa, pasal suap sudah tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder (DPR)," kata Rudi yang ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).

Rudi mengakui kesalahannya menerima sejumlah uang dari Deviardi. Tetapi, dalam bentuk gratifikasi. "Saya ikhlas jika dituntut atas penerimaan tersebut," katanya.

"Saya akan terima hukuman tersebut, asal sesuai dengan apa yang saya perbuat. Saya akan ikhlas apa pun, karena ini jalan yang sudah diberikan Tuhan. Tetapi, saya berharap semoga jaksa melihat apa yang sudah dilakukan dalam pengadilan," ujar Rudi.

Dalam penjelasannya, Rudi mengatakan bahwa dalam persidangan memang terbukti bahwa yang menerima uang dari pihak-pihak lain adalah Deviardi.

Sebagian uang tersebut diterimanya. Tetapi, langsung diberikan kepada stakeholder (Komisi VII DPR) karena ada tekanan-tekanan.

Oleh karena itu, Rudi menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi.

"Sejak Januari 2013, saya menjadi kepala SKK Migas sampai bulan Mei 2013, tekanan-tekanan itu (permintaan uang) bisa saya tolak dengan mengatakan, saya tidak mau menerima. Tapi, pada bulan Juli dan Agustus itulah ketika memang ada stakeholder (Komisi VII DPR) yang meminta saya ambil uang tersebut dan saya sampaikan kepada orang lain dan selebihnya saya sampaikan ke KPK," jelas Rudi.

Sebelumnya, ketika bersaksi untuk terdakwa Deviardi, Rudi mengaku ikhlas didakwa dan dihukum karena menerima uang sejumlah US$ 400.000 dari terdakwa.

"Saya ikhlas dengan dakwaan seperti yang tadi saya katakan (menerima uang dari Deviardi," tegas Rudi.

Menurut Rudi, memang pada kenyataannya pada tanggal 13 Agustus 2013, Deviardi menyambangi kediamannya dan memberikan sebuah tas golf berwarna hitam yang dikatakan sebagai oleh-oleh Lebaran.

Kemudian, lanjut Rudi, setelah diperintahkan dibuka oleh penyidik KPK yang melakukan penangkapan ternyata tas tersebut berisi uang US$ 400.000.

Tetapi, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak rela jika didakwa apalagi dihukum atas tindak pidana selain penerimaan tersebut.

"Saya ikhlas, tetapi tidak didakwakan yang lain-lain," tegas Rudi.

Seperti diketahui, Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang Sin$ 200.000, US$ 900.000 dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, US$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon.

Penerimaan tersebut, terkait tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas. Di antaranya, adalah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.

Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Selanjutnya, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.

Keempat, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.

Kelima, menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013.

Sedangkan pemberian dari Artha Meris selaku Presiden Direktur Kaltim Parna Industri (KPI), menurut Riyono agar terdakwa menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rudi juga disebut menerima sejumlah uang dari bawahannya di SKK Migas atau setoran dari bawahannya.

Di antaranya, sekitar bulan Januari 2013, Yohanes Widjonarko selaku Wakil Kepala SKK Migas di ruang kerjanya di Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Jaksel) menyerahkan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada Deviardi (perantara) atas perintah Rudi.

Kemudian, atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang tersebut dalam Safe Deposite Box miliknya di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.

Selanjutnya, pada bulan Februari 2013, Rudi menerima uang dari Gerhard Rumesser selaku Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas di ruang kerjanya sebesar 200 ribu dolar Amerika. Kemudian, kembali oleh Deviardi disimpan dalam Safe Deposite Box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.

Pada awal Juni 2013, Gerhard Rumesser di ruang kerja Rudi lantai 40 kantor SKK Migas kembali menyerahkan uang secara bertahap 150 ribu dolar Amerika kepada terdakwa Rudi.

Namun, oleh Rudi uang tersebut diberikan kepada Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.

"Pada bulan Februari 2013, Iwan Ratman, pegawai SKK Migas di rumahnya menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dolar Amerika. Lalu, oleh Deviardi disimpan dalam Safe Deposite Box miliknyadi Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah," kata Andi Suharlis.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Rudi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sejumlah uang yang diterimanya dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan Kernel Oil Sinpaura dan Fossus Energy. Serta, Presiden Direktur Pt Kaltim Prana Indonesia (KPI) Artha Meris Simbolon.

Dalam surat dakwaan dikatakan bahwa sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013, terdakwa bersama-sama dengan Deviardi (perantara) menitipkan uang USD 772.500 dan SGD 800.000, membelanjakan dan membayarkan Rp 3.679.301.000.

Kemudian, menempatkan uang USD 300.000, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2.989 miliar.

Sehingga, Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) kesatu KUHP.(sp/mk)

0 komentar: