Hosting Unlimited Indonesia

Uang Untuk DPR diakui diterima Rudi

Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014

Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan tuntutan dengan pasal suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengakui telah menerima uang melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi. Kemudian uang itu  untuk diserahkan kepada anggota komisi VII DPR. "Hanya pasal gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Kendati demikian, Rudi mengaku ikhlas dan menerima segala konsekuensi hukum, dia mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum karena khilaf.

Dia mengaku sudah pasrah menerima hukuman dari majelis hakim, dia cuma berharap sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Rudi berharap jaksa harus melihat fakta dalam pengadilan.

"Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya, dan kepada pemimpin lainnya, hati-hatu, jangan sampai tergelincir seperti saya,"tegasnya.

Seperti diketahui, Rudi didakwa menerima uang SGD200 ribu dan USD1,4 juta terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formula harga gas.(dam/mk)

0 komentar: