Hosting Unlimited Indonesia

Jenderal Sekalipun Kita Sikat Kata Menhut

Written By Unknown on Sunday, April 6, 2014 | Sunday, April 06, 2014

Hutan kayu yang ditebang
Pekanbaru - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan gentar memberantas pelaku pembalakan liar yang kembali marak di Provinsi Riau. Menhut tidak gentar, meskipun disebut-sebut aksi pembalakan liar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Giam Siak Kecil Bukit-bukit melibatkan personel TNI dan Polri berpangkat Jenderal.

"Mau eksekutif, legislatif, pihak TNI atau Polri, siapa pun sikat. Tidakboleh tidak, harus ditegakkan hukum. Harus diberikan efek jera," katanya saat diwawancarai SH usai kampanye terbuka Partai Amanat Nasional (PAN) di lapangan purna-MTQ Pekanbaru, Jumat (4/4) sore.

Selain itu, menhut mengimbau kepada pihak pengadilan untuk ragu-ragu memberikan hukum seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar, termasuk pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kami imbau kepada pengadilan jangan ragu-ragu. Hukum harus memberikan efek jera. Tidak ada pilihan, tegakkan aturan. Lima tahun untuk pembakar hutan, 10 tahun untuk perusak hutan, apalagi illegal logging. Kalau tidak nanti kambuh lagi, kambuh lagi, kambuh lagi," kata Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Komandan Satgas Pasukan Darat Operasi Darurat Tanggap Kabut Asap Riau, Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, mengendus keterlibatan personel TNI dan Polri dalam kasus penjarahan hutan di TNTN, Kabupaten Pelalawan dan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang berada dalam wilayah Kabupaten Siak dan Bengkalis.

Bahkan, Prihadi Agus Irianto, yang juga menjabat sebagai Komandan Rosort Militer (Danrem) 031 Wirabima itu, tidak sungkan-sungkan menyebut ada personel TNI berpangkat kolonel infanteri berinisial SM memiliki lahan seluas 300 hektare di hutan lindung TNTN.

Tak hanya itu, dua mantan Kapolres Pelalawan berinisial T dan M disinyalir ikut mengaveling-ngaveling lahan di TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Satgas mengendus keterlibatkan mantan Kapolsek Siak terkait kepemilikan lahan seluas 200 hektare di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menegaskan, semua yang terlibat melanggar hukum harus ditindak tegas. Pihaknya menjamin penyelidikan akan berlangsung proporsional, profesional, bisa dipertanggungjawabkan, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau polisi yang terlibat, kami selidiki. Begitu juga dengan TNI. Kalau melanggar pidana, tetap akan diselidiki juga," tuturnya.(SH/MK)

0 komentar: