Hosting Unlimited Indonesia

Kontraktor dan Mantan Kepala Dinas Nunukan Jadi Tersangka Pasar induk

Written By Unknown on Monday, April 7, 2014 | Monday, April 07, 2014

Pasar induk Nunukan
Nunukan - Haji Bato mempertanyakan alasan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan.
 
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/Q.4/Fd.1/03/2014. Bersamanya, penyidik juga menetapkan  mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan I Putu Budiarta sebagai tersangka proyek senilai Rp 13,7 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2006-2009.
 
Kepada wartwan Haji Bato menjelaskan, ia sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek tersebut. Yang ia tahu, pekerjaan dimaksud mulai awal hingga selesai dilaksanakan Haji Jayadi Rusman.  Begitu pula dengan proses administrasi hingga pencairan pembayaran pekerjaan.
 
Saat proyek tersebut diadakan, perusahaan miliknya CV Saturiah tidak bisa mengikuti tender, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan CV Amalia.  Belakangan, Haji Jayadi yang menjabat sebagai Direktur Teknik CV Saturiah melobi pemilik CV Amalia untuk mengalihkan pekerjaan tersebut.
 
Pekerjaan itupun dialihkan kepada Haji Bato. “Itu secara pribadi bukan ke Saturiah. Saya betul-betul tidak tahu. Masalah administrasi saya mana tahu. Sedangkan di Saturiah saya atas nama saja sebagai direktur. Saya cuma kelas 3 SD, kerja begini saya mana tahu,” ujarnya.
 
Kuasa usaha akhirnya dikeluarkan notaris Yuses. Kuasa Usaha Nomor 26  diterbitkan pada Selasa, 28-11-2006.  Direktur CV Amalia Hajjah Nurhidayah dan Komisaris Herman Hamid  sebagai pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada  Haji Batto.
 
Haji Bato diberikan kuasa mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perseroan, komanditer CV Amalia, tersebut khusus untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Pasar Induk Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2006 yang terletak di Nunukan, berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan (SPPP) tertanggal Sembilan Oktober tahun Dua Ribu Enam (09-10-2006) Nomor 640/1189/SPPP-PPI/KDPU/X/2006.
 
Baru berjalan sekitar dua bulan, melalui  Kuasa Usaha Nomor 21 yang diterbitkan, Selasa, 16-2-2007, Hajjah Nurhidayah dan Herman Hamid menarik atau membatalkan kuasa yang telah diberikan kepada Haji Bato dan memberi atau mengalihkan kuasa usaha tersebut kepada Haji Jayadi Rusman.
 
Dengan pengalihan tersebut, rekening perusahaan di Bank Kaltim Nomor 0091512645 menjadi atas nama Haji Jayadi Rusman.
 
Sebenarnya, penerbitan kuasa usaha ini sama sekali tidak diketahui Haji Bato. Ia mengaku baru mengetahui adanya kuasa usaha dimakud setelah kasus ini mencuat dan diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
 
Soal tandatangannya sebagai penerima kuasa usaha, Haji Bato dengan tegas membantahnya.  "Demi Tuhan bukan tandatangan saya. Bukan tanda tangan saya ini,” ujarnya sambil menunjukkan tandatangan atas nama Haji Bato yang tercantum pada kuasa usaha dimaksud.
 
Untuk membuktikan jika tandatangan itu bukan ia yang membubuhkannya, Haji Bato menunjukkan tiga kartu tanda penduduk (KTP). Masing-masing KTP Makassar tahun 2008, KTP Kabupaten Bekasi dan KTP Kabupaten Nunukan 2012 atas namanya. Dari pengamatan tandatangan pada ketiga KTP dimaksud, seluruhnya sama. Tandatangan diketiga KTP ini berbeda dengan yang ada pada kuasa usaha.
 
“Saya memang tidak tahu. Kuasa usaha ini saya tidak tahu dan saya tahunya ada ini setelah kasusnya muncul,” ujarnya.
 
Ia juga mengaku tidak tahu jika belakangan ada penarikan kuasa usaha darinya dan dialihkan ke Haji Jayadi.
 
Dikatakan, selama proses pekerjaan dimaksud berjalan, semuanya dilaksanakan Haji Jayadi. “Waktu itu diantaranya dia tidak punya modal, minta tolong secara pribadi kepada saya. Saya pinjamkan, nanti termin dikembalikan,” ujarnya
 
Tak hanya soal pekerjaan, proses administrasi hingga pencairan dana juga tak melibatkan Haji Bato. “Proses administrasi, pencairan uang, cek ada semua. Itu Haji Jayadi. Saya tahunya duit yang dipinjam kemudian dikembalikan,” ujarnya.(Niko Ruru/MK)

0 komentar: