Hosting Unlimited Indonesia

Kurator PT SAIP Ditangkap, Karena Abaikan Panggilan Kepolisian

Written By Unknown on Sunday, April 6, 2014 | Sunday, April 06, 2014

Ilustrasi Pabrik pulp dan kertas. [Google]
Illustrasi Pabrik kertas dan Pulp
Surabaya - Jandri Onasis Siadari SH LLM, kurator pengurus  PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) asal  Jakarta, ditangkap paksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).

Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jatim dalam kasus pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd,  yang berujung pada pemailitan SAIP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo, pada pukul 12.00 WIB, Jumat (4/4).

Tersangka ditangkap saat berada di Ruko Golden Boulevard, dekat kantor lelang KPKNL Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Bambang Priyambadha, pengkapan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang.

“Berkasnya sudah P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga kita jemput paksa,” ujar Kombes Pol Bambang Priyambadha.

Bambang Priyambadha mengungkapkan, alasan tersangka tidak hadir karena sakit, ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang.

Sebelumnya,  Jandri Onasis Siadari ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas  yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd,  hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.

Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Jandri dilaporkan oleh pemilik PT PT Surabaya Agung Industri  Pulp & Kertas di Jalan Kedungdoro Surabaya, Imanuel Robert Najoan, warga Bukit Pakis, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada 28 Maret dan 10 April 2013.

Saat ini, masih ada tersangka lainnya yaitu kurator Joko Prabowo dalam kasus pemalsuan dokumen piutang yang belum ditahan.

Penahanan belum dilakukan karena polisi baru mendapat  petunjuk jaksa di Pengadilan Negeri Jawa Timur(sp/mk)

0 komentar: