Hosting Unlimited Indonesia

Sudah Terbit 30 IUP di Balangan

Written By Unknown on Thursday, April 3, 2014 | Thursday, April 03, 2014

Pertambangan Batubara
Balangan - Meskipun harga batubara sekarang belum benar-benar pulih, namun hal itu tidak menyurutkan niat sejumlah pengusaha untuk mencoba peruntungan dalam bisnis emas hitam tersebut.

Di Kabupaten Balangan misalnya, dari data dihimpun Radar Banjarmasin, hingga sekarang tidak kurang dari 30 perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). sebuah sumber juga menyebut, sebenarnya masih ada ratusan pengusaha tambang antre untuk mendapatkan izin dari Pemkab setempat.

Kabid Pengawasan dan Perizinan Tambang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Balangan Ajidinoor, tidak menampik fakta tersebut. Meskipun ujarnya, tidak semua dari 30 perusahaan itu ingin menambang batubara.

"Ada juga IUP bijih besi, tapi diantara 30 IUP memang batubara masih mendominasi," ujarnya.

Kendati demikian lanjutnya, hingga sekarang baru ada satu perusahaan yang sudah masuk pada tahap produksi, sedangkan yang lainnya baru sampai pada tahap eksplorasi untuk melengkapi berkas Amdal.  Bankan ada yang belum melakukan aktivitas apapun, karena terkendala berbagai macam hal.

"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan bersangkutan tetap jalan di tempat, maka IUP akan dicabut," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pemantauan dan Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Atep Edi Rusmayadi menyampaikan, saat ini baru lima perusahaan tambang batubara yang sudah mengantongi izin Amdal.  Tiga lainya masih dalam proses pelengkapan berkas atau eksplorasi.

"Untuk kelima pemegang IUP yang sudah mendapat izin Amdal, wilayah operasinya terbagi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Awayan dan Juai," bebernya.

Sekedar diketahui, 30 IUP tambang tersebut tersebar di empat kecamatan dari delapan kecamatan di Kabupaten Balangan, yaitu Kecamatan Awayan, Halong, Juai dan Tebing Tinggi.

Menangapi banyaknya perusahaan batubara yang sudah mengantongi izin pertambangan di Balangan, seorang tokoh masyarakat setempat, Syakhrani Ahing berpendapat, pemberian izin terhadap perusahaan tambang, harus menjadi fokus perhatian bersama.

"Pemberian izin harus dikaji lebih mendalam, bagaimana dampaknya baik secara sosial maupun ekonomi, jangan sampai masyarakat sengsara di kemudian hari," himbau mantan Ketua Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB) tersebut kepada wartawan. (why/yn/bin/mk)

0 komentar: