Hosting Unlimited Indonesia

AAI Soroti Kenerja Kejati Kalsel

Written By Unknown on Tuesday, May 20, 2014 | Tuesday, May 20, 2014

Banjarmasin - Kinerja Kajaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Nashrudien mulai disoroti. Nashrudien sebagai penegak hukum dinilai gagal memberantas korupsi di daerah ini.

Pengamat hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Banjarmasin Sabri Noor Herman dengan tegas mengatakan, kalau Kejati tidak mampu memberantas korupsi di banua ini lebih baik mundur.

Demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan harusnya kasus yang cukup mengganjal seperti Gratifikasi Tapal Batas dan Dana Bantuan Sosial yang melibatkan kepala daerah harusnya ditangani dengan tegas.

Sabri Noor Herman mengatakan, kalau tidak cukup bukti harus dihentikan. Sebaliknya kalau sudah menyatakan P21 kosekwensinya kasus itu harus segara disidangkan. Supaya jelas dan tidak menimbulkan tanya di masyarakat.

Karena tidak tegas tersebut itu juga bisa merugikan para tersangka, supaya persoalan itu jelas, katanya, Senin (19/5/2014).

Kasipenkum Kajati Kalsel, Erwan D membatah kalau pihaknya tidak tegas menangani kasus tersebut.

Erwan mengatakan, dua kasus yang ditangani Kejati Kalsel tak lama lagi akan disidangkan.

Dikatakanya, untuk perkara kasus dugaan gratifikasi kuasa pertambangan yang melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin dengan mantan bupati Tanah Laut H Adriansyah alias Aad kini tengah disiapkan surat dakwaan.

"Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalsel. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaannya," kata Erwan.(burhani yunus/mk)

0 komentar: