Hosting Unlimited Indonesia

Bea Cukai Musnahkan Rokok Illegal Dan Magazine

Written By Unknown on Tuesday, May 13, 2014 | Tuesday, May 13, 2014

Banjarmasin - Setelah lama dilakukan penyitaan terhadap barang yang tidak bayar cukai maupun benda benda terlarang seperti Alat bantu seks, magazine air soft gun serta rokok ilegal yang berhasil disita pihak Bea dan Cukai Banjarmasin, akhirnya dilakukan  pemusnahan di TPA Lingkar Basirih, Banjarmasin Selatan, Selasa (13/5) pagi.

Barang ilegal sitaan yang dimusnahkan dari hasil penindakan periode Juli 2012 sampai dengan Desember 2013, yakni  rokok sebanyak  3.824.320 batang rokok ilegal, 3 pcs alat bantu seks serta 1 karton magazine air soft gun.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Mudji Raharjo didampingi Suadi Kepala Bea dan Cukai Banjarmasin mengatakan modus operandi rokok ilegal yang dikirim ke Banjarmasin ini dengan cara menggunakan nama dan alamat fiktif serta menyamarkan jenis barang yang dikirim. "Karena nama serta alamatnya fiktif sehingga pelaku sulit di tangkap," ujar Mudji.

Adapun rokok yang disita itu, jelas Mudji karena tidak ada cukai, ada pula menggunakan cukai palsu serta ada juga yang menggunakan cukai bekas.

Dikatakan mudji, pihaknya juga menyita sejumlah alat bantu seks dan 1 karton magazine air soft gun dari luar negeri yang dikirim lewat jasa paket kiriman. Barang dari luar negeri tersebut disita karena terkena ketentuan barang larangan dan pembatasan (Lartas). "Kalau alat bantu seks dan magazine dikirim lewat jasa pengiriman," jelasnya.

"Total kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut adalah Rp1.089.932.200,-, "ungkap mudji didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin Suaidy kepada sejumlah wartawan.

Dalam, pemusnahan barang bukti ini  telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No : 136/PMK.04/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-barang lain Yang Di Rampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai.  Negara dan nomor : 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut diatas sudah menjadi barang milik negara.(mk)

0 komentar: