Hosting Unlimited Indonesia

Honor K 2 Terancam Dibatalkan Jadi CPNS

Written By Unknown on Sunday, May 11, 2014 | Sunday, May 11, 2014

Demo Guru Honorer
Sangatta - Kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan 13 guru honorer saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi honorer kategori dua (K2), belum juga disikapi Pemkab Kutai Timur (Kutim). Padahal, pemkab telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kasus tersebut. Hingga kini, belum ada penyikapan terhadap 13 honorer tersebut.


Pemkab seolah lambat menyelesaikan persoalan ini, terlebih Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim juga belum menerima laporan resmi terkait kasus yang mendera 13 guru honorer itu.

“Saya belum terima laporan resmi. Jadi belum bisa berbicara banyak,” kata Kepala BKD Kutim HM Jhoni.

Ia menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kutim mengenai indikasi kecurangan ini. Apakah informasi dan temuan ini benar adanya atau hanya indikasi saja. Sehingga, akan dikembangkan modus dan kasusnya.

“Nanti saya akan tanya ke staf saya, apakah benar ada informasi ini. Namun kalau secara aduan resmi, belum sampai ke BKD,” terangnya.

Jhoni mengaku, jika benar ada honorer yang terbukti memalsukan data untuk lolos menjadi CPNS, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa menggugurkan nama honorer tersebut dari statusnya. Sebab ini pemalsuan yang merugikan banyak pihak.

“Memang berkas di BKD semua diverifikasi. Namun lama waktu mengajar sebagai guru, Disdik lebih tahu. Kalau sampai terbukti, maka langsung digugurkan (sebagai CPNS),” tegasnya.

Sebagai informasi, Disdik Kutim mendapat laporan mengenai guru honorer yang memalsukan berkas. Atas laporan ini, kemudian dibentuklah tim verifikasi yang beranggotakan dari Disdik, BKD, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim.

Kepala Disdik Kutim Iman Hidayat mengatakan, laporan tersebut awalnya diterima melalui telepon. Namun, untuk dapat menindaklanjuti perlu ada laporan resmi.

Dia menerangkan, beberapa dokumen yang dilaporkan itu palsu tersebut sebagian besar merupakan berkas 
catatan waktu pengabdian. Semisal, guru honorer tersebut mengabdi sejak 2005 dan dicantumkan dalam berkas.

Namun menurut laporan, baru masuk tahun 2007 atau tahun di atasnya. Meski begitu, Disdik tidak dapat langsung menyatakan itu palsu sebelum ada pembuktian dengan menelusuri keaslian berkas itu.(jppn/mk)

0 komentar: