Paringin, -Setelah lama melakukan pemeriksaan saksi secara meraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin,
Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang oknum
pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai
tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan sertifikat gratis(prona).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paringin, F
Reza di dampingi kasi Intel Arif Ronaldi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/05), mengatakan bahwa kedua oknum PNS tersebut di
duga telah terlibat kasus pungutan liar pada Program Nasional (Prona) Penerbitan
Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.
" Mengenai tempat kejadian perkara kasus pungutan lair (pungli) tersebut
di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," katanya.
Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial RML
selaku pejabat Lurah waktu itu dan ABD yang saat itu menjabat sebagai
Staf Kelurahan.
"Salah seorang oknum tersebut, yaitu RML, saat ini menjabat sebagai
Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten
Balangan," katanya.
Kedua oknum PNS tersebut di duga telah melakukan
tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp900 untuk pembuatan
sertifikat tanah yang seharusnya gratis.
"Saat ini, kasus dugaan tindakan pungli tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para saksi."
ketika ditanya apakah dengan pemanggilan saksi akan bertambah para tersangkanya, Reza mengatakan masih belum ada tambahan untuk para tersangka, mungkin nanti kita kabari katanya.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar dapat bekerja sama
melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dalam pembikinan sertifikat prona dikabupaten balangan, sambil bergegas pulang setelah sidang korupsi Badan Narkotika Kabupaten Balangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(ags)
Kejari Paringin Tetapkan Tersangka Prona
Written By Unknown on Wednesday, May 21, 2014 | Wednesday, May 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment