Hosting Unlimited Indonesia

Kejari Paringin Tetapkan Tersangka Prona

Written By Unknown on Wednesday, May 21, 2014 | Wednesday, May 21, 2014

Paringin, -Setelah lama melakukan pemeriksaan saksi secara meraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan sertifikat gratis(prona).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paringin, F Reza di dampingi kasi Intel Arif Ronaldi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/05), mengatakan bahwa kedua oknum PNS tersebut di duga telah terlibat kasus pungutan liar  pada Program Nasional (Prona) Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.

" Mengenai tempat kejadian perkara kasus pungutan lair (pungli) tersebut di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," katanya.

Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial RML selaku pejabat Lurah waktu itu dan ABD yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan.

"Salah seorang oknum tersebut, yaitu RML, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan," katanya.

Kedua oknum PNS tersebut di duga telah melakukan tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp900 untuk pembuatan sertifikat tanah yang seharusnya gratis.

"Saat ini, kasus dugaan tindakan pungli tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para saksi."

ketika ditanya apakah dengan pemanggilan saksi akan bertambah para tersangkanya, Reza mengatakan masih belum ada tambahan untuk para tersangka, mungkin nanti kita kabari katanya.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar dapat bekerja sama melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dalam pembikinan sertifikat prona dikabupaten balangan, sambil bergegas pulang setelah sidang korupsi Badan Narkotika Kabupaten Balangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(ags)

0 komentar: