Hosting Unlimited Indonesia

Pemilik Lahan Mulai Diperiksa Kejati Kalsel

Written By Unknown on Wednesday, May 21, 2014 | Wednesday, May 21, 2014

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mulai  memeriksa puluhan pemilik tanah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dalam rangka pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Pemeriksaan terhadap puluhan pemilik tanah yang sudah menerima ganti rugi dilakukan Senin (19/05) pada dua tempat terpisah di kantor Kelurahan Syamsudin Noor dan kantor Kelurahan Guntung Payung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor mengatakan pemeriksaan pemilik tanah untuk melengkapi pemeriksaan atas dua tersangka korupsi yang diperiksa di kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin.

"Pemeriksaan saksi pemilik tanah yang jumlahnya puluhan orang untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka yang secara bersamaan juga diperiksa penyidik di kantor Kejati Kalsel," ujarnya.

Ia mengatakan, puluhan pemilik tanah menjalani pemeriksaan dan diminta mengisi sejumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seputar proses ganti rugi tanah untuk pengembangan bandara tersebut.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah itu akan diteliti dan dievaluasi lebih lanjut sehingga bisa diambil kesimpulan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret tiga tersangka itu.

"Hasil pemeriksaan akan diteliti dan dievaluasi sehingga bisa dijalankan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana keterlibatan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Salah seorang pemilik tanah Jimy Halos mendukung pemeriksaan yang dilakukan penyidik korupsi Kejati Kalsel itu dan mengharapkan adanya dugaan penyimpangan terhadap proses ganti rugi sepenuhnya bisa terungkap.

"Kami mendukung langkah Kejati dan mengharapkan adanya dugaan penyimpangan maupun korupsi bisa terungkap sehingga bisa diketahui siapa saja pihak yang telah terlibat di dalamnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka dalam pembebasan lahan bandara yang prosesnya diduga dijalankan tidak sesuai prosedur sehingga negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru dan juga sekda kota Banjarbaru Syahriani, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ibu Eko Widowati  dan pemilik tanahatau maklar tanah  Sapli Sanjaya.(ant/mk)

0 komentar: