Hosting Unlimited Indonesia

Kejati Kalsel Geledah 2 Kelurahan Terkait Kasus Bandara

Written By Unknown on Friday, May 16, 2014 | Friday, May 16, 2014

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarmasin - Guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait pembebasan lahan pengembangan bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru yang terindikasi korupsi, jajaran kejaksaan kembali menggeledah kantor PT Angkasa Pura I dan dua kantor kelurahan.
 
Setelah sebelumnya Senin (5/5) awal pekan dan berlanjut pada Jumat (9/5) kemarin,  tim pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan,  kembali menggeledah tiga kantor berlainan tempat itu guna melengkapi bukti-bukti terkait pencairan dana ganti rugi pada masyarakat “ tempat yang kami geledah adalah Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Kelurahan Guntung Payung, dan kantor PT Angkasa Pura didalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor, ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna,beberapa waktu lalu.
 
Dikatakan dia, pengeledahan  dua kantor  kelurahan yang lokasinya terpisah dilakukan bersamaan oleh dua tim yang terdiri penyidik Pidsus dan Intel yang beranggotakan 5 orang dan dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00. Sedang di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita hingga malam hari.
 
Adapun tujuan pengegeladahan menurutnya, untuk mencari dokumen berkaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah menetapkan tiga orang tersangka.
 
Kemudian, dari penggeledahan, tim berhasil membawa dokumen dari tiga tempat berbeda, setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikanketerkaitan dengan dengan pembebasan lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur.
 
“Indikasinya proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara, namun berapa jumlahnya masih belum diperhitungkan,” kata Erwan.
 
Sebelumnya, pada Senin (5/5), tim pemberantas korupsi Kejati Kalsel menggeledah ruang Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekretaris Kota (Sekda) Kota Banjarbaru. Selain diruangan Syahriani yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan membawa sejumlah dokumen pembebasan lahan bandara.
 
Bukan itu saja, pengeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa juga ditempat lain seperti kantor Bandan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru termasuk ruang pengawai berinisial E yang juga ditetapkan tersangka, dan satu tersangka lainnya adalah SS adalah pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi lahan.
 
Sementara Kabag Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Banjarmasin, Hurul Huda, mengatakan, adanya penggeledahan oleh aparat tersebut tidak mempengaruhi jalannya pembangunan pengembangan Bandara yang kini terus berlangsung.
 
Sedang Ketua Komisi I DPRD Kalsel, yang membidangi, A  Bisung menegaskan, hendaknya aparat kejaksaan dapat bertindak tegas dan professional, jika ada yang bersalah maka harus diusut tuntas, sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan pengembangan bandara yang dibutuhkan masyarakat banyak tersebut.(ipik/mk)

0 komentar: