Hosting Unlimited Indonesia

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Bandara

Written By Unknown on Thursday, May 1, 2014 | Thursday, May 01, 2014

Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

“Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka,  dua laki laki dan satu perempuan berinisial S selaku ketua pembebasan lahan, SS panitia pembebasan lahan yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan E dari wiraswasta,” ungkap  Kepala Kejati Kalsel Nasruddien dalam jumpa pers, Selasa (29/4) sore.

Nasruddien mengatakan , pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan mengenai perkara pembebasan lahan tersebut. “Dari hasil penyelidikan tersebut tim penyidik sepakat untuk meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” .

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, jelas Nasruddien, ditemukan  adanya dugaan perbuatan melawan hukum  atau  perbuatan tindak pidana, oleh karena itu, status kasus tersebut  kemudian langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk lebih didalami.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai perbuatan melawan hukumnya atau dugaan penyimpangannya yang terjadi dalam kasus tersebut, Nashruddien mengatakan, terkait dengan uang atau dana untuk pembebasan yang disalurkan sebagian tidak mengenai sasaran. “Contohnya, yang seharusnya menerima uang dari pembebasan lahan itu adalah A, namun kenyataan diserahkan kepada si B, dan seterusnya,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, dengan anggaran sebesar Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi,  padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.

0 komentar: