Hosting Unlimited Indonesia

Zainal Ilmi Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Written By Unknown on Friday, May 2, 2014 | Friday, May 02, 2014

metrokalimantan.blogspot.com/ags
zainal ilmi/ags
Banjarmasin - Terdakwa utama dugaan korupsi proyek pembangunan pekerjaan sistem drainase di kawasan Jln Pramuka, Banjarmasin Timur, Zainal Ilmi akhirnya divonis majelis hakim  selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan.

Susi Saptati  yang meminpin majelis hakim  juga mengenakan sanksi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp423.052.000 dan bila tidak dapat mengganti diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Oleh majelis hakim terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang menuntut selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan uang penggantinya sebesar Rp 650 juta atau diganti kurungan 3 tahun.

Penasihat hukum terdakwa Toni mengatakan akan merundingkan dengan tim terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena masih ada waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.

Masalah ini akan kami pertimbangkan aspek hukumnya karena masih ada waktu 7 hari kita akan pikir-pikir,kita akan berunding dulu dengan tim. Karena dasar faktanya tidak ada hubungan hukum antara PT Karya Mawar Lestari dengan PT Gudang Pembangunan, itu point utamanya,” ujarnya.

Untuk diketahui Zainal ilmi  sempat jadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan berhasil dibekuk pada sekitar bulan November 2013 silam sasaat bermain catur di depan komplek perumahannya.

Zainal Ilmi adalah kontraktor dalam pembangunan drainase di jalan pramuka, yang mana pekerjaan tersebut banyak melakukan mark up sehingga negara dirugikan Rp1.417.247.861. Sementara uang yang disita dari hasil termin terakhir sebesar Rp840.175.738.

Dalam proyek drainase yang dikerjakan oleh terdakwa  di Jalan Pramuka Banjarmasin memenangkan lelang nilai lelang Rp 4,3 miliar. Ternyata dalam pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen hanya dikerjakan 85 % dari pekerjaan tersebut.(ags)
 

0 komentar: