Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Kades Sebamban Baru Divonis 2,6 Tahun Dan Bayar Uang Pengganti Rp.2,8 M

Written By Unknown on Friday, May 2, 2014 | Friday, May 02, 2014

Banjarmasin - Mantan Kepala Desa Sebamban Baru Ilmi Umar yang diseret kemeja hijau lantaran dugaan melakukan korupsi fee desa, akhirnya divonis selama 2 tahun 6 bulan.

Ilmi Umar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. deelain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp2,8 miliar. Jika tidak bisa membayar uang pengganti diganti kurungan selama 1 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 5 tahun. Begitu pula dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa yang semula kurang lebih Rp4.7 miliar.

Hakim Susi menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Edward Ilmi mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat. Karena itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir. "Selama satu minggu kita pikir-pikir," ujar Edward.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ilmi Umar diseret ke persidangan oleh jaksa karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp6 miliar.

Awal perkara tersebut sampai ke meja hijau dari permasalahan sengketa lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan perusahaan tambang yang melakukan aktifitas pertambangan di wulayah mereka.

Perkara tersebut bisa sampai ke pengadilan, berawal dari permasalahan sengketa lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu dengan perusahaan pertambangan yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah mereka.

Demi kelancaran kegiatan pertambangan, akhirnya pihak perusahaan setuju untuk memberikan konpensasi kepada pihak kedua yakni terdakwa. Dengan persetujuan konpensasi untuk desa sebesar Rp1500/MT dan masyarakat sebesar Rp225/MT untuk setiap batubara komersial yang dihasilkan pihak pertama berdasarkan data yang tercantum dalam draft survei oleh Independent Surveyor.

Namun belakangan konpensasi yang diberikan pihak perusahaan ternyata tidak seluruhnya sampai ke masyarakat.

Terbukti dari dana yang dikucurkan oleh pihak perusahaan Rp7,6 miliar,  menurut perhitungan BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, atau  dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp890 juta.(gmp/mk)

0 komentar: