Hosting Unlimited Indonesia

Kapolda Kalsel Diduga Dibalik Penyerobotan Lahan Milik Warga

Written By Unknown on Monday, July 14, 2014 | Monday, July 14, 2014

Kapolda  saat sidang Kebatulicin dan Surat Bukti Lapor
Batulicin (Metro Kalimantan) - Penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Tata Mining di Wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu menuai polemik.  Diduga Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Brigjen Pol Drs. Machfud Arifin SH, berada dibalik kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan pemilik lahan, Hendra Wahyuni, warga desa Sungai Danau,Kecamatan Satui. Menurut pengakuan Hendra, ketika hendak melaporkan kasus  penyerobotan lahannya oleh pihak PT Tata Mining ke Polisi Sektor (Polsek) Satui, pihak Polsek tidak bersedia menerima laporan dengan alasan “Tidak mau berurusan dengan PT Tata Mining karena takut dengan Kapolda Kalsel”.

“Ada hal ganjil terjadi pada waktu awal saya melaporkan kasus ini karena ditolak Pihak Polsek Satui. Alasan mereka tidak mau berurusan dengan PT.Tata Mining, adan pihak Polsek tidak melayani masalah penyerobotan lahan, dan disuruh lapor ke polres, tapi karena ada telepon dari Kapolres Akbp.Acep.S langsung ke Kapolsek Satui, saat itu Akp.Ibnu Yulianto , baru laporan saya diterima”, ungkap Hendra.
Namun, setelah pelaporan penyerobotan lahan diterima, hingga kini tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan Kapolsek baru dan sekarang menjabat, AKP Ramdani.

“Tapi kasusnya tidak direspon sama sekali oleh kepolisian hingga sekarang, hingga dua kali pergantian Kapolsek Satui ( Akp. Ibnu Yulianto dan Akp.Ade Ramdani ) dan ketika dikonfirmasi ke kedua Kapolsek, keduanya hanya menjawab, mereka tidak berani mengurusi masalah kasus penyerobotan tanah ini apalagi di Tata Mining karena itu urusan Polda, takut serta dan tidak enak dengan Bapak Kapolda karena Tata Mining semua urusannya dengan beliau (Kapolda Kalsel),” tambah Hendra saat menceritikan konfirmasinya ke kedua Kapolsek Satui.

Surat Tanda Bukti Lapor,nomor : TBL / 262 / X / 2013 / SPK Satui, tindak pidana Pengerusakan dan Penyerobotan ( pasal 406 jo Pasal 170 dan 335 KUHP ) oleh kegiatan pertambangan batubara PT.Tata Mining di IUP OP PT.Berkat Bersujud ke Polsek Satui yang tidak ditanggapi dan pembiaran ini hingga 8 ( delapan ) bulan lebih mengakibatkan kerugian milyaran rupiah.

LSM KPMP Markas Cabang Tanah Bumbu ikut angkat bicara. Melalui sekjenya, Syafrudin Laupe SKom SH menyatakan Bahwa Kapolda Kalsel harus turun tangan. Pasalnya, kinerja jajarannya baik Polsek Satui dan Polres Tanah Bumbu tidak bersedia menindak lanjuti laporan pemilik lahan.

”Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud harus turun tangan, nama beliau telah disebut-sebut oleh dua Kapolsek Satui yang saat itu menjabat. Hal ini menjadi pertaruhan institusi Kepolisian,” cetus Laupe.
‘Kasus penyerobotan lahan seharusnya diselesaikan sampai tuntas, apalagi Kapolda Kalsel diduga terlibat,” tutupnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi pihak-pihak terkait khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan maupun Pihak Polsek Tanah Bumbu maupun Polsek Satui.(Gt wahyu/mk)

0 komentar: