Kapolda saat sidang Kebatulicin dan Surat Bukti Lapor |
Batulicin (Metro Kalimantan) - Penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh perusahaan tambang
PT Tata Mining di Wilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu menuai
polemik. Diduga Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Brigjen Pol Drs.
Machfud Arifin SH, berada dibalik kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan pemilik lahan, Hendra Wahyuni, warga desa Sungai
Danau,Kecamatan Satui. Menurut pengakuan Hendra, ketika hendak
melaporkan kasus penyerobotan lahannya oleh pihak PT Tata Mining ke
Polisi Sektor (Polsek) Satui, pihak Polsek tidak bersedia menerima
laporan dengan alasan “Tidak mau berurusan dengan PT Tata Mining karena
takut dengan Kapolda Kalsel”.
“Ada hal ganjil terjadi pada waktu awal saya melaporkan kasus ini
karena ditolak Pihak Polsek Satui. Alasan mereka tidak mau berurusan
dengan PT.Tata Mining, adan pihak Polsek tidak melayani masalah
penyerobotan lahan, dan disuruh lapor ke polres, tapi karena ada telepon
dari Kapolres Akbp.Acep.S langsung ke Kapolsek Satui, saat itu Akp.Ibnu
Yulianto , baru laporan saya diterima”, ungkap Hendra.
Namun, setelah pelaporan penyerobotan lahan diterima, hingga kini
tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan Kapolsek baru dan sekarang
menjabat, AKP Ramdani.
“Tapi kasusnya tidak direspon sama sekali oleh kepolisian hingga
sekarang, hingga dua kali pergantian Kapolsek Satui ( Akp. Ibnu Yulianto
dan Akp.Ade Ramdani ) dan ketika dikonfirmasi ke kedua Kapolsek,
keduanya hanya menjawab, mereka tidak berani mengurusi masalah kasus
penyerobotan tanah ini apalagi di Tata Mining karena itu urusan Polda,
takut serta dan tidak enak dengan Bapak Kapolda karena Tata Mining semua
urusannya dengan beliau (Kapolda Kalsel),” tambah Hendra saat
menceritikan konfirmasinya ke kedua Kapolsek Satui.
Surat Tanda Bukti Lapor,nomor : TBL / 262 / X / 2013 / SPK Satui,
tindak pidana Pengerusakan dan Penyerobotan ( pasal 406 jo Pasal 170 dan
335 KUHP ) oleh kegiatan pertambangan batubara PT.Tata Mining di IUP OP
PT.Berkat Bersujud ke Polsek Satui yang tidak ditanggapi dan pembiaran
ini hingga 8 ( delapan ) bulan lebih mengakibatkan kerugian milyaran
rupiah.
LSM KPMP Markas Cabang Tanah Bumbu ikut angkat bicara. Melalui
sekjenya, Syafrudin Laupe SKom SH menyatakan Bahwa Kapolda Kalsel harus
turun tangan. Pasalnya, kinerja jajarannya baik Polsek Satui dan Polres
Tanah Bumbu tidak bersedia menindak lanjuti laporan pemilik lahan.
”Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud harus turun tangan, nama beliau
telah disebut-sebut oleh dua Kapolsek Satui yang saat itu menjabat. Hal
ini menjadi pertaruhan institusi Kepolisian,” cetus Laupe.
‘Kasus penyerobotan lahan seharusnya diselesaikan sampai tuntas, apalagi Kapolda Kalsel diduga terlibat,” tutupnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi pihak-pihak terkait khususnya
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan maupun Pihak Polsek Tanah Bumbu
maupun Polsek Satui.(Gt wahyu/mk)
0 komentar:
Post a Comment