Hosting Unlimited Indonesia

Peringatan Keras Untuk TV One dan Metro TV Oleh Menkominfo

Written By Unknown on Monday, July 21, 2014 | Monday, July 21, 2014

Jakarta ( Metro Kalimantan ) - Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan peringatan keras bagi tvOne dan Metro TV. Peringatan ini dilayangkan setelah mendapat masukan dari KPI dan sejumlah tokoh pers. Peringatan diberikan karena kedua stasiun TV itu dianggap tak netral pada Pilpres lalu.

"Kementerian Kominfo dengan tegas memberikan 'Peringatan Keras' kepada tvOne dan Metro TV agar menjalankan azas keadilan sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di dalam penyelenggaraan penyiaran," kata Tifatul, Senin (21/7/2014).

Kedua lembaga penyiaran itu sudah dipanggil pada 18 Juli 2014 lalu. "Apabila 'Peringatan Keras' ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu dicabutnya IPP LPS Televisi tersebut dan tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016," jelas dia.

Menurut Tifatul, Kementerian Kominfo mempunyai kewenangan dalam rangka menegakkan azas-azas, arah serta tujuan dari Undang-Undang Penyiaran khususnya dalam memperkokoh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

"Di samping rekomendasi KPI tersebut di atas, Kemkominfo juga mendapat banyak masukan dari masyarakat termasuk tokoh-tokoh pers karena hal ini telah mengusik rasa keadilan di mana penggunaan frekuensi milik publik telah digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu diantaranya berita-berita yang memihak dan cenderung mendukung/menjatuhkan citra kompetitor," tutupnya.(dtk/mk)

0 komentar: