Abraham Samad |
Jakarta (Mero Kalimantan) - Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Sutarman
menandatangani nota kesepahaman terkait soal sosialisasi tentang
penerapan pengendalian gratifikasi yang diterima anggota Polri seluruh
Indonesia. Abraham mengatakan dalam kesempatan ini ingin memberikan
pemahaman secara utuh pada setiap anggota kepolisian mengenai
gratifikasi. "Jangankan masyarakat awam, banyak anggota kepolisian pun
yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Abraham, di
Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (19/08/2014).
Pemahaman ituy menurut dia, bertujuan membuat langkah persuasif dalam mengatasi kasus yang tergolong dalam tindakan gratifikasi. Abraham menjelaskan, bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana. "Penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," kata Samad.
Sutarman menambahkan, dengan adanya kesepahaman ini, membuat seluruh anggota Polri bisa menolak segala pemberian dalam bentuk apapun. "Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK," katanya.
Namun, lanjut dia, ada gratifikasi yang diperbolehkan. Misalnya disediakan makan, itu diperbolehkan. "Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp 1 juta disita negara kalau di bawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," paparnya. Pencegahan gratifikasi telah diatur dalam Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn/mk)
Pemahaman ituy menurut dia, bertujuan membuat langkah persuasif dalam mengatasi kasus yang tergolong dalam tindakan gratifikasi. Abraham menjelaskan, bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana. "Penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," kata Samad.
Sutarman menambahkan, dengan adanya kesepahaman ini, membuat seluruh anggota Polri bisa menolak segala pemberian dalam bentuk apapun. "Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK," katanya.
Namun, lanjut dia, ada gratifikasi yang diperbolehkan. Misalnya disediakan makan, itu diperbolehkan. "Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp 1 juta disita negara kalau di bawah Rp1 juta akan dikembalikan ke pemberi," paparnya. Pencegahan gratifikasi telah diatur dalam Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn/mk)
0 komentar:
Post a Comment