Ilustrasi Pencabulan |
Tidak terima dengan perbuatan Seftiyani Sapto Fadilah alias Asep (18), Riski Noor alias Riski (18) keduanya warga Bulan Mas dan Robiansyah alias Aming (20) Jalan A Yani 7 Gang Sari Rezeki, R pun melaporkan peristiwa asusila yang dialami ke kantor polisi, Selasa (18/8).
Tidak membutuhkan waktu lama, Aming. Asep dan Riski langsung ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (20/8/2014) pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari korban yang didampingin tantenya, Karya.
Kompol Afner Juwono mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi R pamit dari rumah Sabtu (16/8) pukul 19.30 Wita, bersama dengan enam teman lelaki sekampungnya diantaranya bernama Iwan untuk menikmati malam kemerdekaan 17 Agustus.
Satu perempuan dan enam lelaki itu kemudian berpesta miras di kawasan Jalan A Yani kilometer 5 depan pintu masuk Lapangan Sepakbola Darma Praja.
Saat dalam kondisi mabuk R ditinggal oleh keenam temannya. Saat mabuk R bertemu dengan Aming, Asep dan Riski.
Aming, Asep dan Riski kemudian membawa R ke rumah Asep. Saat berada di rumah Asep tersebut tiga sekawan itu menggaulinya.
Didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, Ipda Ria Arianty, Kompol Afner Juwono mengatakan apa yang diperbuatan Aming Cs tersebut pasal 81 ayat 1 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.(burhani Yunus/bpost/mk)
0 komentar:
Post a Comment