Hosting Unlimited Indonesia

Hakim Agung Timur Manurung Bebaskan Terdakwa Korupsi

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | Friday, August 22, 2014

Hakim Agung Timur Manurung
Jakarta (Metro Kalimantan) - Hakim agung Timur Manurung menambah koleksi putusan bebas bagi terdakwa korupsi. Dalam catatan ICW, Timur tercatat telah membebaskan 5 terdakwa sejak 2014 lalu.

Di kasus terakhir, Timur menangani perkara korupsi dana bantuan bencana alam Yogyakarta 2006. Pasca bencana yang memporakporandakan Yogyakarta itu, pemerintah lalu mengucurkan bantuan ke masyarakat, salah satunya di Desa Krasan, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

Dana disalurkan melalui proyek Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan nilai bantuan ke KK bervariasi tergantung kerusakan yang dialami warga. Sehingga tersalurkan dana sebesar Rp 3,3 miliar pada 6 November 2006. Namun dalam penyalurannya, petugas yang bertugas menyalurkan dana menilep anggaran yaitu Paidjo, Suatmirah dan Hidayat. Jaksa menyebut ketiga orang tersebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 153 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 24 April 2013, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Hidayat. Vonis itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 24 April 2013. Atas vonis itu, Hidayat lalu kasasi dan dikabulkan.

"Membebaskan terdakwa Drs Hidayat dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabantnya," putus majelis hakim kasasi sebagamana dilansir website MA, Jumat (22/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Sophian Marthabaya dan Leopold Luhut Hutagalung. Ketiganya sepakat membebaskan Hidayat karena alasan kearifan lokal. Berdasarkan kearifan lokal setempat, menurut majelis, dikumpulkannya uang Rp 200 ribu dari jatah Rp 3 juta per warga dan berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat.

"Karena ini unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan lagi sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya. Timur dkk juga membebaskan Paidjo dan Suatmirah pada 17 Desember 2013 lalu di kasus tersebut.

ICW sebelumnya menyebutkan Timur juga menyebutkan 5 orang di kasus korupsi sepanjang 2014, yaitu:

1. Mashudi dan Yulianto di kasus korupsi PDAM Kota Jambi
2. Robert Jeffrey Lumampouw di kasus korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton
3. Achjadi Cahyono dan Eko Tjiptartano di kasus korupsi PDAM Banyumas.
(dtk/mk)

0 komentar: