Hosting Unlimited Indonesia

JPU Banding Putusan Hakim Kasus Korupsi Mahe

Written By Unknown on Friday, August 8, 2014 | Friday, August 08, 2014

Solikaten dan Misrawi terdakwa korupsi Mahe
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Misrawi setelah mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Susi Sdihukum 18 bulan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan dan membayar ganti rugi Rp.71 juta subsider 1 bulan, ketika keluarga bersangkutan mau mengambil petikan putusan ternyata tidak bisa.

Setelah diselidiki ternyata Misrawi mendapat banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Bernadt yang merupakan kasi intel kejari tanjung.

Hal ini ternyata dibenarkan oleh panitera bidang korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Mulyadi, ini berdasarkan surat No.10 /PIDSUS-TPK/2014/PN/BJM , kami telah menerima berkas banding dari jaksa penuntut umum (jpu) kejari tanjung, tidak lama setelah putusan Hakim, atau tanggal 27 Juli 2014 surat banding itu kami terima, katanya.

Hal ini juga dibenarkan Jaksa Dimas dari Tanjung yang saat itu berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, bahwa untuk kasus korupsi Mahe khususnya terdakwa Misrawi kami melakukan banding, karena putusan hakim berbeda dengan terdakwa Solikaten, katanya.

Sebagaimana diketahui Solikaten yang merupakan PPK ( pejabat pembuat komitmen ) dari dinas pekerjaan umum untuk cipta karya melakukan pelaksanaan  pembangunan tempat wisata Mahe di kabupaten Tabalong itu telah mendapat vonis dari Majelis Hakim hukuman selama 18 bulan penjara, denda Rp.50 juta atau subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp.71 juta atau subsider 2 bulan, kemungkinan karena selisih atau beda putusan selama 1 bulan, inilah jadi permasalahan sehingga jaksa banding kata Misrawi saat dikunjungi di LP Teluk Dalam.(ags)

0 komentar: