Yuzril Ihza Mahendra |
"MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (21/8/2014).
Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini, masih menurut Yusril, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," kata Yusril.
Jadi sesungguhnya, imbuh Yusril, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas.
"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," pungkasnya(dtk/mk)
.
0 komentar:
Post a Comment