Prabowo-Hatta Saat Menghadiri Sidang MK |
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.
"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil tersebut tidak beralasan.
"Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu)," jelas Alim.
Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua. "Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelas hakim MK Patrialis Akbar.
Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan nomor urut dua melakukan pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut dimentahkan majelis hakim.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment