Hosting Unlimited Indonesia

Toha Jadi Tersangka PNPM Bati Bati

Written By Unknown on Saturday, August 16, 2014 | Saturday, August 16, 2014

ilustrasi/ sidang Korupsi Kantor pos
Pelaihari (Metro Kalimantan) - Setelah melakukan pemeriksaan panjang akhirnya M Toha (65) dijadikan tersangka oleh pihak polres Tanah Laut karena ikut bertanggung jawab dalam Kasus penyalahgunaan wewenang dalam program PNPM Mandiri di kecamatan bati bati, seteelah sebelumnnya Bendahara SPP PNPM Mandiri Pedesaaan Rabiatul Fitriah ditahan dan disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Toha ditahan sejak Rabu (13/08/2014) jam 17.25 Wita setelah BAP dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik polres tanah  laut, diia diduga mempunyai peran karena sebagai Ketua UPK (Uniit Pengelola Kegiatan) yang mengelola uang simpan pinjam perempuan yang mana dananya berasal dari dana sherring APBD dan APBN dengan total Rp. 6,8 Miliar, kepada kelompok tani sejak tahun 2008 sampai 2013.

Dalam keterangannya Toha berkesempatan mengambil dana kas simpan pinjam perempuan sebanyak Rp. 1,4 Miliar untuk di pinjamkan kepada kelompok tani perempua, tetapi dalam bejalannya waktu, simpan pinjam ini tidak berjalan sesuai dengan rencana, sehingga tersangka membuat laporan fiktip seolah olah ada pinjaman dari kelompok tani perempuan, seteelah dana cair, dana tidak dikembalikan.

Berdasarkan keterangan tim ahli dari kantor pusat PNPM serta perhitungan kerugian dari audit BPKP penyalah gunaan Simpan pinjam Perempuan (SPP) bergulir negara dirugikan sebesar Rp. 1  Miliar lebih.

Kapolres Tanah Laut AKBP Midi Siswoko SIK melalui Kasatreskrim AKP Arief Prasetya SIK mengatakan bahwa Tersangka dijerat pada pasal 3 dan pasal 8 atau pasal 18 undang undang RI No.31 tahun 1999 dan diubah dan ditambah dengan Undang undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Jo pasal 55 KUHP.(ags)

0 komentar: