Hosting Unlimited Indonesia

Baru 2 Orang Kasus Bansos Ditahan

Written By Unknown on Saturday, August 16, 2014 | Saturday, August 16, 2014

Anang Bahrani Pakai Baju Abu abu dan Sarmili baju Hitam
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah hampir satu tahun menetapkan tersangka kepada Anang Bahrani dan Sarmili terkait kasus bantuan sosial kepada masyarakat,kelompok maupun pengurus keagaman di kalimantan selatan tahun 2010,akhirnya Jumat (15/08/2014) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


Anang Bakhrani dan Sarmili datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalsel. Mengenakan baju sasirangan, keduanya datang secara bersamaan  didampingi pengacara masing-masing sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang datang ke kejati.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 11.00 keduanya langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan didampingi pengacara masing-masing.

Sebelumnya Sarmili sempat bicara setelah keluar dari Toilet Kejaksaan bahwa "dirinya siap untuk ditahan dan ini merupakan risiko yang harus diterima sebagai seorang pejabat,”sambil berlalu memasuki ruang Aspidsus Kejati Kalsel, Anang hanya melemplar senyum tidak ada kata yang keluar dari mulutnya.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna SH MH,  mengatakan mereka berdua ditahan karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau p21 tahap 2 dan langsung dibawa ke LP Teluk Dalam selama 20 hari ke depan. Untuk empat tersangka lain yakni mantan Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan Muchlis Gafari berdasarkan surat keterangan dokter masih sakit, mantan Asisten Daerah II Fitri Rifani diluar daerah, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel Akhmad Fauzan Saleh sekarang wakil bupati Banjar masih diluar daerah, dan mantan staf Biro Kesra Pemprov Kalsel Mahliana belum memenuhi panggilan Kejati Kalsel karena sedang berada di luar daerah.

Mereka berempat kan diperiksa kembali Selasa (19/08/2014), dan apabila sesuai dan memenuhi unsur P21 tahap 2 akan kami tahan mereka, tidak ada pengecualian kata Irwan. (Ags)

0 komentar: