Hosting Unlimited Indonesia

Hansip Dihapus Presiden SBY

Written By Unknown on Wednesday, September 17, 2014 | Wednesday, September 17, 2014

Sby
Jakarta (Metro Kalimantan) - Di akhir masa kepemimpinannya, Presiden SBY menghapus peranan hansip sebagai penjaga keamanan masyarakat. Presiden SBY mencabut Keppres Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata.

Pencabutan wewenang itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88/2014, yang ditandatangani pada 1 September 2014 lalu.

“Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres Nomor 88/2014 itu, seperti dikuti dari Situs Sekretariat Kabinet, Senin (15/9).

Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55/1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6/2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Peraturan Presiden Nomor 88/2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Perlu diketahui, hansip lahir pada 1954 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).

Saat itu, hansip dibentuk dengan dua tujuan, yaitu sebagai komponen khusus pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam keadaan perang, dan menangani bencana. Jika diperhatikan, dalam konteks ini Hansip seakan-akan menjadi bagian atau underbouw TNI. Tapi, pada kenyataannya misi Hansip tetap melindungi hak-hak masyarakat sipil dan aset-asetnya pada situasi perang ataupun saat terjadi bencana.
Pada 1972 terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip, Wanra, dan Ratih (Rakyat Terlatih). Pasca perombakan tersebut tugas Hansip semakin diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aset-asetnya bila terjadi perang dan bencana.

Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Setelah dikeluarkannya keputusan tadi, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.

Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan.

Setelah Orde Baru runtuh, Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan keluarnya peraturan ini maka keberadaan serta peran dan fungsi Hansip tidak lagi diatur secara tegas dan bahkan seolah-olah hilang.

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, nomenklatur Kantor Markas Wilayah Pertahanan Sipil diubah menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat selanjutnya sebutan organisasi Hansip diubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Seiring berjalannya waktu eksistensi organisasi Hansip seakan-akan terpinggirkan. Bahkan sekarang masyarakat menjadi salah kaprah dengan profesi Hansip ini. Tugas-tugasnya sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan dan bencana alam juga tidak lagi terlihat.(DED)

0 komentar: