Hosting Unlimited Indonesia

242 Anggota DPR RI Bermasalah

Written By Unknown on Sunday, October 19, 2014 | Sunday, October 19, 2014

Lusius Karus/sp
Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah lebih dari 15 hari  setelah dilantik, wajah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung tercoreng.  Lembaga negara itu tiba-tiba berubah menjadi “lembaga pemasyarakatan atau keranjang sampah” ketika Kontras melansir 242 nama anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terlibat berbagai kasus.

Peneliti senior Formappi, Lusius Karus di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, catatan 242 nama anggota DPR bermasalah itu seolah-olah menjadikan DPR sebagai "keranjang sampah" manusia bermasalah.

“DPR sebagai lembaga perwakilan akan sulit berkinerja maksimal dengan jumlah orang bermasalah sebanyak itu. DPR akan menjadi lembaga yang sibuk dengan urusan personal para anggota,” katanya.

Lebih parah lagi, DPR dengan kekuasaan super yang mereka miliki, berpotensial menyalahgunakan wewenang demi membereskan kasus pribadi.

“Saya melihat kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat tinggi ketika 242 anggota bermasalah. Mereka akan memanfaatkan fungsi-fungsi dewan untuk meloloskan diri dari jeratan masalah,” katanya.

Lusius lebih jauh mengatakan, DPR kemudian menjadi seperti "lembaga pemasyarakatan" dimana
orang-orang bermasalah disatukan dalam satu tempat.

Dengan potret buram seperti itu, lima tahun ke depan, DPR tak akan banyak memberikan optimisme kepada rakyat. Fungsi representasi mereka hampir pasti cacat ketika wakil rakyat itu bermasalah.

“Saya mengusulkan agar 242 nama yang dirilis Kontras disebarkan ke dapil masing-masing.Dengan itu diharapkan agar konstituen sendiri mendesak pencabutan mandat wakil yang mereka pilih saat pemilu,” katanya.

Hanya hukuman dari konstituen, kata dia, yang bisa memberikan efek jera pada anggota DPR yang bermasalah.

“Walaupun mekanismenya tak diatur tegas oleh UU, tapi penolakan dari konstituen akan mendorong langkah nyata dari parpol untuk melakukan pemecatan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 242 anggota DPR periode 2014-2019 yang memiliki catatan buruk. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus, dari kasus pelanggaran HAM sampai kasus korupsi.

"Jenis-jenis catatan buruk anggota DPR ini, antara lain, pernah menjadi tersangka korupsi, mereka juga diduga terlibat kasus korupsi, aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, juga pernah merima sanksi etik oleh BK DPR, hingga memililki catatan absen yang buruk sejak menjabat sebagai angoota DPR pada periode sebelumnya," kata Deputi KontraS Farah Fathurrahmi di kantor Kontras, Menteng, Jakarta.

Farah mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Kontras, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari FPDI-P (57 orang), Fraksi Partai Golkar (44 orang), Fraksi Partai Demokrat (37 orang), Fraksi Partai Gerindra (24 orang), FPPP (20 orang), FPKS (18 orang), FPAN (16 orang), FPKB (11 orang), dan Fraksi Partai NasDem (9 orang). (sp/mk)

0 komentar: