Hosting Unlimited Indonesia

Anggota DPRD Dan Bangar Tidak Tahu Masalah Penyaluran Bansos

Written By Unknown on Friday, October 17, 2014 | Friday, October 17, 2014

13 Anggota DPRD Jadi Saksi(16/10/2014)/ ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial  yang mendudukan terdakwa Sarmili, Anang Bakhranie dan Fitri Rifani didepan pangadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jum'at (17/10/2014) pagi sekitar jam 10.00 wita.

Dalam sidang kali ini JPU dari Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan yang di komandoi Armadha, Rosna dan jaksa lainnya, menghadirkan 12 orang saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kalimantan Selatan tahun 2009-2014.

JPU hanya mempertanyakan kepada anggota dewan mekanisme penyaluran bansos, dan semua anggota dewan hanya bilang tidak tahu, begitupun dengan pertanyaan Ketua Hakim Darsono kepada  anggota dewan apakah tahu masalah penyaluran dana bansos, semua anggota dewan kompak tidak tahu masalah penyaluran tersebut.

Majelis hakim kembali mempertanyakan kepada anggota dewan, Apakah  Riswandi sebagai tim banngar pernah bicara masalah penambahan dana  bansos kepada anggota dewan lainnya, mereka juga kompak menjawab tidak tahu dan tidak pernah diberitahu masalah penambahan dana tersebut

Hakim Dana Hanura, juga sempat menanyakan apakah tahu masalah penyaluran dana, mereka kompak menjawab tidak tahu maslah penyaluran dana bansos tersebut.

H Muhammad Karno tidak bisa melanjutkan persidangan karena terlihat sakit.sehingga Majelis Hakim Darsono SH MH, memperbolehkan dia pulang terlebih dulu dan H Karno sudah diminta keterangan oleh JPU,penasehat Hukum dan Majelis Hakim.

Bagaimana cara pengambilan dana bansos tersebut kata Penasehat hukum para terdakwa, kata majelis hakim. kata anggota dewan bahwa biasa ya anggota dewan tidak akan bisa mencairkan tanpa ada surat pengantar dari anggota dewan sendiri. Semua penyaluran bansos melalui staf fraksi dangan membuat data, dan langsung melakukan pengambilan ke kesra.

Setiap pencairan semua pemohon proposal diharapkan datang sendiri dan membawa cap stempel  untuk melakukan pengambilan bersama staf fraksi. Karena pencairan harus diambil sendiri dari pemohon proposal tidak bisa diwakilkan.kata Asmara Yanto.

Sebelum tahun 2009 dalam penyaluran tidak ada surat pengantar dari anggota dewan. Dan tidak ada pergub yang mengatur.

Dalam rapat banggar DPRD Kalsel, hanya merapatkan adanya perubahan anggaran di pemerintah daerah provensi kalimantan selatan. Anggota dewan yg berhadir pada sidang Jumat 17/10. Yakni Asmara yanto, Nasrullah, Mansyah sabri, karno keluar sidang krn sakit,

0 komentar: