Hosting Unlimited Indonesia

Amat Kacong Otak Pembunuhan Siring Balai Kota Divonis 10 Tahun

Written By Unknown on Saturday, October 11, 2014 | Saturday, October 11, 2014

Amat Kacong pakai baju koko putih (ags)
Banjarmasin (Metro Kaliantan) - Sidang Pembunuhan ditaman siring akhirnya memasuki tahap akhir Amat Nurul alias Amat Kacong  yang merupakan otak pembunuhan di depan balai kota banjarmasin yang menewaskan 4 orang, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jum'at (10/10/2014).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Abdul Siboro SH MH, Amat Nurul alias Amat Kacong sebagai terdakwa yang merupakan otak pembunuhan berencana  yang mengakibatkan empat orang tewas di taman siring depan balai kota Banjarmasin.

Amat Nurul atau Amat Kacong dikenakan pasal 338 dan Pasal  340 tentang pembunuhan berencana, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP dan subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,  yang mana Amat Kacong (17) walaupun masih muda yang merupakan otak perencanaan untuk menghabisi nyawa orang.

Sehingga Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Banjarmasin Abdul Siboro SH MH memutus Amat Kacong dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Mendengar putusan hakim Amat kacong hanya terdiam, putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Daryoko SH sidang yang dilaksanakan diruang pengadilan anak, aparat  polisi pun berjaga jaga menjaga hal hal yang tidak diinginkan.(ags)

0 komentar: