Hosting Unlimited Indonesia

Aset Bupati Karawang di Sita KPK

Written By Unknown on Wednesday, October 29, 2014 | Wednesday, October 29, 2014

Johan Budi SP
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menyita sejumlah aset milik Bupati Kerawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Penyitaan tersebut diketahui dari kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B Wibowo yang ditemui usai mendamping pemeriksaan keduanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/10).

"Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di pulau raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, termpatnya dimana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang)," kata Haryo.

Sebelumnya, putri Ade Swara, Gina F Swara telah membenarkan bahwa sejumlah aset milik ayah dan ibunya telah disita KPK.

"Kalau penyitaan sudah ada beberapa. Lebih banyak sawah," kata Gina usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, pekan lalu.

Bahkan, Gina tak menampik bahwa salah satu aset yang disita KPK adalah atas nama dirinya, yaitu berupa lahan persawahan dengan luas sekitar 700 meter persegi yang terletak di daerah Karawang.

Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 1 Oktober 2014, KPK kembali menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah dengan pasal pencucian uang.

"Setelah mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), penyidik telah menemukan bukti cukup yang kemudian simpulkan ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (7/10).

Selanjutnya, ungkap Johan, terhadap Ade Swara dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. (sp/mk)

0 komentar: