Hosting Unlimited Indonesia

Dakwaan Jaksa Tidak Rasional

Written By Unknown on Wednesday, October 8, 2014 | Wednesday, October 08, 2014

Habib Yahya (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan perkara Bantuan Fiber Anti Hama Tikus dengan terdakwa Habib Yahya digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa (7/10/2014).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Akhmad Budi Mukhlis SH MH dari Kejari Martapura menanggapi eksepsi yang diajukan Habib Yahya oleh Penasehat Hukum Susi Fitri dan Rekan, mengatakan bahwa dalam pengajuan esepsi terdakwa sudah masuk keranah pokok perkara, sehingga JPU meminta kepada Majelis Hakim yang Dipimpin Ferry Sormin untuk tidak mengabulkannya.

Menaggapi pembelaan dari JPU terhadap eksepsi Kliennnya, Susi mengatakan karena dalam dakwaan yang dibacakan JPU sangat tidak rasional, karena banyak permasalahan yang dikaburkan dan tidak jelas permasalahan yang didakwakan.

Karena itu kami ingin mencari kebenaran dan dalam eksepsi kami kemarin Jumat (3/10/2014) kami hanya meminta kejalasan kepada jaksa penuntut umum untuk melihat permasalahan yang didakwakan seperti :
1. Tidak adanya transparasi permasalahan yang didakwakan
2. Nilai korupsi yang dituduhkan tidak jelas karena tidak berdasar perincian perincian perhitungan, hanya dihitung secara global.

Hal itu berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) BPKP yang mana dari proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus senilai Rp7,9 miliar terjadi penyimpangan sebesar Rp4.925.500.000.

Karena perbuatan terdakwa jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Makanya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk melihat permasalahan tersebut dengan bijak, kata Susi
(ags)

0 komentar: