Hosting Unlimited Indonesia

KMP Mau Revisi 122 UU

Written By Unknown on Friday, October 10, 2014 | Friday, October 10, 2014

Ferdy Hasima/sp
Jakarta (Metro Kalimantan) - Niat Koalisi Merah Putih (KMP) yang memonopoli kursi di parlemen untuk merevisi 122 Undang-Undang karena syarat kepentingan asing patut dipertanyakan. Bahkan mereka akan melakukan apa saja jika pemerintahan Jokowi-JK memihak kepentingan asing.

KMP rencananya akan merevisi UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No.4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba), UU Perbankan dan UU Telekomunikasi.

Pengamat ekonomi-politik dari Indonesia Today Ferdy Hasiman menilai Revisi UU sah-sah saja, jika untuk kepentingan rakyat. Namun, celaka jika revisi UU hanya karena dendam politik atas kekalahan pada pemilihan Presiden 9 Juli 2014.

“Saya kira usaha mereka melakukan revisi UU, terutama UU Migas, Minerba, Perbankan dan Telekomunikasi, hanya untuk kepentingan kelompok. Masih tanda tanya besar jika untuk kepentingan rakyat. Itu hipokirit namanya”ujar Ferdy di Jakarta pada Jumat (10/10).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mencontohkan beberapa UU yang akan direvisi, yakni UU Minerba, UU Migas dan UU Perbankan.

Ferdy menjelaskan bahwa UU No.22/2001 tentang Migas memang dirancang pada zaman Presiden Megawati Soekarno Putri berkuasa. Kini tuntutan untuk merevisi UU Migas kembali mengemuka, karena  mengebiri Pertamina dan mengakibatkan penguasaan asing atas blok migas Indonesia.

“Padahal, UU ini langkah maju dalam tata kelola migas nasional. Melalui UU ini, pembagian keuntungan dalam bentuk hasil produksi sesuai dengan besarnya participating interest (bukan saham) yang dimiliki para pihak yang bermitra dalam mengusahakan sebuah blok migas,”katanya.

Sejak UU No 22/2001 diberlakukan, lanjutnya, produksi Pertamina meningkat hampir dua kali lipat dari 70.000 barrel menjadi sekitar 130.000 barrel perhari. Efisiensi Pertamina juga makin meningkat. Ferdy mengakui bahwa revisi UU Migas perlu dilakukan untuk mendukung peningkatan cadangan migas dan transparansi tata kelola migas.

“Pertanyannya adalah mengapa selama 10 tahun duduk di koalisi pemerintahan (kecuali Garindra), partai politik, seperti Golkar, PKS, PAN dan Partai Demokrat, tak melakukan revisi terhadap UU yang menurut mereka syarat dengan kepentingan asing? Mengapa baru sadar sekarang?,”tandasnya.

Menurutnya, Presiden SBY dan partai-partai koalisi dalam masa pemerintahannya semestinya harus melakukan revisi UU itu jika dianggap berpihak pada kepentingan asing. Dia mengatakan bahwa rakyat patut curigai, kalau revisinya baru dilakukan sekarang.

Sedangkan UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.10/1998 tentang Perbankan adalah produk UU pada pemerintahan masa transisi, zaman Presiden BJ.Habibie.

“Ya itu artinya yang turut andil munculnya dua UU ini adalah Partai Golkar, mengapa dipertanyakan sekarang. Jangan hipokirit”tuturnya.

Ferdy menilai UU Telekomunikasi dan UU Perbankan adalah titik balik dari ekonomi Indonesia setalah krisis ekonomi 1998.

“Bukankah UU Perbankan telah membantu kita dan menciptakan iklim perbankan yang baik, sehingga lahir bank-bank besar, seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, yang sekarang paling profitable dan memilik nilai kapitalisasi besar, mengalahkan Bank asing, seperti CIMB Niaga, Bank International Indonesia dan Bank Danamon?,”tanya Ferdy.

Ferdy mencurigainya rencananya revisi UU demi kepentingan sejumlah group bisnis yang berafiliasi dengan KMP. Menurutnya, beberapa group bisnis yang terafiliasi dengan KMP bisa jadi akan mendapat untung besar jika terjadi proses divestasi perusahaan-perusahaan asing dan nasionalisasi perusahaan-perusahana migas yang sekarang dikontrol asing. Namun, pengalaman divestasi saham perusahaan asing ke pihak nasional selama ini tak memberi kontribusi besar kepada penerimaan negara. 

“Apa keuntungan negara dari divestasi 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara kepada Bakrie Group? Apakah Group Bakrie membayar pajak lebih besar kepada negara? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi esensi utama dari revisi UU,”pungkasnya.(sp/mk)

0 komentar: