Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Pengaman Pantai Asam Asam Divonis Berbeda

Written By Unknown on Tuesday, October 7, 2014 | Tuesday, October 07, 2014

Ari Satrio,Bambang dan Rizky Pakai Kopiah
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah beberapa kali menjalani persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri akhirnya sidang  korupsi pembangunan pengaman pantai mencapai akhirnya dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Senin (06/10/2014).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Darsono, Ari Satrio yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan pengaman pantai Asam asam yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 3 bulan

Diruang yang sama persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Jani SH MH, membacakan amar putusan dengan  menvonis  terdakwa Rizky Rachman Hapsoro selaku Direktur PT Dipomulyo Mas selama 1 Tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsider selama 6 bulan.

Dan terdakwa terakhir yakni Bambang Surya Dharma yang merupakan direktur CV Surya Jaya yang mengerjakan proyek tersebut divonis oleh majelis hakim A. Jani SH MH selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai Rp.291 juta serta semua hartanya disita untuk membayar uang pengganti  apabila tidak bisa membayar subsider 6 bulan.

Untuk diketahui , ketiga terdakwa sampai di meja hijaukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengerjaan proyek pada tahun 2012. Berdasarkan hasil audit BPKP terungkap bahwa pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Selain itu juga seluruh pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada CV Surya Jaya.

Dari hasil laporan audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976.(ags)

0 komentar: