Hosting Unlimited Indonesia

Pengurus LPBSM Mitra Tanah Laut Divonis 1 tahun

Written By Unknown on Wednesday, October 8, 2014 | Wednesday, October 08, 2014

Dwi Ihatno Bagio Pengurus LPBSM Mitra Tanah Laut(ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim, terdakwa Ali Fadoli, Robin Rahmadi yang merupakan anggota LPBSM dan Suparni yang merupakan bendahara LPBSM Mitra Tanah Laut serta Dwi Ihatno Bagio yang merupakan pembina LPSM Mitra Tanah Laut akhirnya divonis bersalah.

Dalam pelaksanaannya uang negara yang dianggarkan oleh oleh Pemkab Tanah Laut sebesar Rp. 1,2 miliar, yang mana dana tersebut merupakan dana bergulir yang dihibahkan oleh Pemkab Tanah Laut kepada lembaga simpan pinjam berbasis kemasyarakatan (LPBSM) Mitra Tanah Laut, yang dipergunakan oleh  masyarakat pedesaan untuk menambah peningkatan pendapatan warga masyarakat dikabupaten Tanah Laut.

Mereka berempat akhirnya divonis 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 bulan, amar putusan ini langsung dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Darsono SH MH. yang  memimpin jalannya sidang Tipikor tersebut, Selasa (7/10/2014).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Setelah mendengar hasil putusan itu, terdakwa berkonsultasi sejenak dengan penasihat hukumnya dari LKBH  mereka menyatakan piki pikir. Ditemui seusai sidang Robin Rahmadi yang merupakan mantan anggota LPBSM Mitra Tanah Laut mengatakan bahwa dia  sudah mengundurkan diri pada bulan Desember 2007, kenapa samapai ikut ditahan padahal kasus LPBSM ini terjadi pada tahun 2008, dia mengatakan bahwa dirinya sudah menjalankan  tugas sesuai dengan peraturan pemerintah, bahkan waktu pertama kali dia ikut desa yang dibina mencapai 48 desa pada tahun 2007 hanya dengan bantuan dana Rp1,2 Miliar dan pada tahun 2008 dana nya berkembang menjadi Rp.7,1 Miliar dengan menambah binaan desa menjadi 54 desa.

Robin menambahkan bahwa dia merasa tidak bersalah, serta terzolimi dan semua tuduhan tersebut tidak berdasar, karena LPBSM yang mereka kelola merupakan program pembebasan kemiskinan desa yang mana dengan dana Rp.1,2 Miliar bertambah menjadi Rp.7,1 Miliar dan desa yang dibantu dari 48 desa menjadi 54 desa.(ags)

0 komentar: