Hosting Unlimited Indonesia

Pengadialan Negeri Tolak Melantik Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Nunukan

Written By Unknown on Monday, October 6, 2014 | Monday, October 06, 2014

Logo Kalimantan Utara
Tanjung Selor (Metro Kalimantan) - Kisruh penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan hingga kini belum mereda. Apalagi beberapa hari lalu, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dikabarkan enggan melantik ketua dan wakil ketua DPRD Nunukan yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Kaltara nomor 171.2/K.188/2014 lantaran menilai ada yang tidak beres prosedur dan mekanisme penetapan unsur pimpinan dewan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan, SK yang sudah diterbitkan Pemprov Kaltara tersebut harus dilaksanakan. Sebab, SK yang telah ditekennya itu telah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Sehingga SK penetapan unsur pimpinan DPRD Nunukan itu tidak bisa dia tarik kembali

“Yang bisa memerintahkan saya menarik SK itu yang pertama aturan hukum. Tidak terpenuhi, misalnya. Yang  kedua, memerintahkan saya itu atasan saya, presiden dan Menteri Dalam Negeri, kalau yang lain mana boleh,” tegasnya, Minggu (5/10).

Terkait penolakan dari Pengadilan Negeri Nunukan, Irianto mengaku pihaknya akan berkoordinasi.
"Sebenarnya (PN Nunukan) tidak boleh menolak, kecuali ada arahan tertulis dari lembaga di atasnya,” ujarnya.

Menurut Irianto, kisruh pimpinan dewan juga pernah terjadi di DPRD Kaltim. Namun tidak menjadi masalah, sebab anggota DPRD dalam perjalannya bisa melakukan pergantian unsur pimpinan dewan dengan mengacu pada mekanisme yang ada. Mulai dari partai politik mengusulkan adanya pergantian unsur pimpinan melalui fraksi, kemudian dibawa ke sidang paripurna. Kemudian dibuatkan risalah sidang paripurna dan dibuatkan pengantar oleh bupati ke gubernur untuk penerbitan SK.

“Di Kaltim juga pernah ada pergantian dari Suhartono Sucipto diganti almarhum Herlan dan mulus saja jalannya, tidak ada masalah,” tandasnya.(jpnn/din/mk)

0 komentar: