Hosting Unlimited Indonesia

PN Jakut Vonis 50 Hari Penjara Bagi Pengelola Judi Online

Written By Unknown on Monday, October 27, 2014 | Monday, October 27, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengelola judi online yang beromzet miliaran rupiah dihukum dengan lama hukuman bervariasi, dari 50 hari penjara hingga 4 bulan penjara. Selama sidang, kedelapan terdakwa itu hanya dikenakan tahanan kota.

Vonis itu diucapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Danau Sunter Utara, pada Senin (24/10/2014) pukul 10.00 WIB.

"Yang lima orang, tuntutannya 3 bulan penjara dan divonis 1 bulan dan 20 hari penjara," kata Humas PN Jakut, Wisnu, kepada wartawan di kantornya.

Lima orang yang dimaksud yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Adapun sisanya yaitu Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim dan Patrick Antonius masing-masing dihukum 4 bulan penjara atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Modus operandi mereka yaitu melakukan judi online di domain www.mansion88.com dan mengelolanya. Judi yang dipertaruhkan yaitu skor permainan sepak bola dengan omzet mencapai miliaran rupiah tiap bulannya. Mereka dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2013 lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak menyebut omzet komplotan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir itu mencapai Rp 400 miliar.

Jaksa mengenakan dakwaan berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, mereka juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara.(dtk/mk)

0 komentar: