Hosting Unlimited Indonesia

Semua Saksi Meringankan H Fauzan Saleh

Written By Unknown on Friday, October 17, 2014 | Friday, October 17, 2014

H fauzan saleh bersama masyarakat/ agus/metrokalimantan.blogspot.com
H Fauzan Saleh bersama masyarakat
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana banstuan sosial (Bansos) di biro kesejahteraan rakyat (Kesra) Kalimantan Selatan tahun 2010 yang mendudukan terdakwa H Fauzan Saleh mantan kabiro kesra tahun 2010 yang cuma menjabat hanya 3 bulan, dan menjadi wakil bupati kabupaten Banjar.

Dalam sidang lanjutan yang mendengarkan keterangan saksi, yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi kalimantan selatan untuk mendengarkan keterangan atas bantuan yang mereka terima pada saat fauzan saleh menjabat, kata JPU Rosna SH dihadapan Majelis Hakim .

Saksi yang dipannggil JPU sebanyak 4 orang, dari berbagai tempat yakni Hamidan yang merupakan kades Sungai Rangas kecamatan Hambuku kabupaten Banjar dalam keterangannya bahwa dia pernah mengajukan proposal untuk Karang Taruna Melati, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata bukan proposal yang dia ajukan yang dibantu, malah proposal karang taruna lain yang dapat bantuan yakni Karang Taruna Karya Baru  dengan Ketua Zaini, tetapi kami bingung Sdr Zaini yang dimaksud tidak ada ditempat kami, yang ada hanya nama seorang anak anak umur 8 tahun, kata Hamidan.

Saksi Seno Atmojo yang merupakan pengurus Mesjid didesa Telaga Pelaihari, mengatakan bahwa dia membuat proposal untuk pembangunan mesjid dengan dana Rp.102 juta ternyata disetujui sebanyak Rp. 50 juta, tetapi sampai ke pengurus hanya Rp.25 juta, yang mana waktu itu diserahkan oleh anggota dewan pemilihan pelaihari dari fraksi Demokrat Pa Supardi, kata Seno.

Rusdi yang merupakan anggota BPK Ema dikuin selatan ikut juga dijadikan saksi oleh JPU,dikerenakan BPK merka juga mendapat kucuran dana bansos yang dikabulkan Rp.12,5 juta hanya mendapat Rp. 2 juta.

Lain lagi dari saksi Ridwan yang merupakan mantan Kades Martapura Barat Sungai Batang, bahwa dia pernah mengajukan proposal Karang Taruna Ruhuy Rahayu dengan meminta bantuan sebanyak Rp.4 juta, tetapi aneh kami dibilang ada menerima dana sebanyak Rp.4 juta dan ada tanda tangan dikwitansi, padahal kami tidak pernah mnerima kata Ridwan.

Mendengar semua keterangan saksi Penasehat Hukum Fauzan Saleh,  H. Bun Yani mengatakan bahwa, semua pencairan dana bansos tersebut setelah H Fauzan Saleh sudah mengundurkan diri, dan masalah pencairan dana merupakan wewenang pa Amri selaku bendahara kesra, katanya disetelah usai sidang. (ags) 


0 komentar: