Hosting Unlimited Indonesia

Bendahara PNPM MP Batulicin, Nurul Dituntut 18 bulan

Written By Unknown on Tuesday, November 18, 2014 | Tuesday, November 18, 2014

Nurul Saat Mendengarkan Tuntutan JPU/ Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus penggelapan dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Batulicin Kaubupaten Tanah Bumbu, Nurul Hidayah (21), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Senin(17/11/2014)

Dalam pembacaan tuntutan ini JPU Kejari Batulicin Addon Califari Toh SH  yang diwakili oleh  Agung SH, dan  Hanidyo SH, mendakwa Nurul Hidayah dengan pasal 3 jo pasal  18

Dalam pembacaan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Abdul Siboro, SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor , tersangka Nurul Hidayah telah melakukn penggelapan dana PNPM-MP berdasarkan audit BPKP kalsel  sebanyak Rp. 215.159.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah),   tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp.50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 205.159.000,- dan hartanya dirampas oleh negara untuk mengganti uang pengganti atau subsider 1 tahun.

Yang meringankan terdakwa adalah bahwa dia mengakui semua perbuatannya, dan ada mengganti uang sebanyak Rp.10 Juta yang langsung diserahkan kepada ketua Unit Pengolah Kegiatan  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri Pedesaan Sdri Jumiati.  

Mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum Nurul Hidayah langsung terdiam, tidak banyak kata yang keluar dari mulutnya, ketika dikonfirmasi usai sidang oleh MK, Nurul hanya bilang tanya sama penasehat hukum saja katanya sambil berlalu.

Ketika dikonfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa Ali Murtadlo, mengatakan bahwa kami akan memberikan tanggapan atas tuntutan JPU, Senin depan (24/11/2014) katanya kepada MK

Sekedar diketahui kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Tanah Bumbu, yang mendapat laporan dari masyarkat untuk memeriksa unit pengelolaan kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri pedesaan (PNPM-MP) di kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu karena ada dugaan penyelewengan dana PNPM-MP

Berdasarkan BAP kepolisian dan surat dakwaan JPU, Nurul yang merupakan bendahara PNPM MP Desa Batulicin yang baru tamatan Madrasyah Aliayah diduga telah melakukan pengelapan dana dengan berdalih untuk mengobati orang tuanya, belanja untuk keperluan pribadi, dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cab Batulicin yang salah, tetapi tidak dimusnahkan, sehingga Nurul dengan leluasa mengambil uang di bank BPD Kalsel, tampa hambatan,karena slip pengabilan telah ditanda tangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku fasilitator kecamatan dan Saidillah selaku wakil pengurus kelompok.(Agus)

0 komentar: