Hosting Unlimited Indonesia

Untuk Kedua Kalinya Penyandang Stroke Dipanggil Kejati Kalsel

Written By Unknown on Tuesday, November 18, 2014 | Tuesday, November 18, 2014

Surat Keterangan dokter /Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Untuk kedua kalinya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memanggil Safaruddin yang merupakan tersangka bantuan sosial  kesra tahun 2010 dari mantan anggota DPRD Kalsel tahun 20009-2014 dari fraksi PDIP. Selasa (18/11/2014).

Dalam pemanggilan kedua oleh penyidik kejati kalsel  ini Safaruddin tetap datang memenuhi panggilan  yang langsung didampingi oleh penasehat hukum Syamsul Bahri SH dan Ahmad Mujahid SH walaupun dalam keadaan sakit stroke sekitar jam 09.30 Wita .

Setelah melihat keadaan Safaruddin yang hanya bisa duduk dan tidak bisa berjalan hanya didalam mobil  yang dibawa oleh isterinya, akhirnya penyidik Kejati Kalsel Ali dan Kamin mendatangi mobil yang membawa Safaruddin dihalaman kantor Kejati, untuk mencek dan melihat kesehatan tersangka, apakah bisa dilakukan pemeriksaan atau tidak.

Setelah melihat dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya penyidik Kejati membolehkan tersangka Safaruddin untuk beristirahat dirumah, kata Syamsul setelah mendampingi tersangka bansos.

Syamsul menambahkan semua ini berdasarkan atas surat keterangan dari dokter spesialis yang memeriksa, bahwa tersangka tidak boleh menghadapi pertanyaan berat dan ada gangguan emosional serta adanya pelemahan badan disebelah kiri secara permanen

Terpisah Kasi Penkum Kejati Kalsel M Erwan Suwarna mengatakan bahwa pihaknya memang memanggil Safaruddin untuk kedua kalinya untuk dimintai keterangannya, tetapi karena kondisinya sakit sehingga kami tidak bisa melakukan penyidikan lanjutan.

"Memang kami mau meminta keterangan tersangka Safaruddin, tetapi karena kondisi sakit, sehingga kami menunda untuk dimintai keterangannya untuk kedua kalinya, sampai tersangka sehat" kata Erwan.

Sekedar diketahui bahwa Safaruddin dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Selasa (4/11/2014) oleh, penyidik kejaksaan karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi  dimuka persidangan sehingga dianggap perlu untuk ditetapkan jadi tersangka, kata Kejati Kalsel Pudji melalui Kasi Penkum Kejati Irwan Suwarna.

"Karena berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan dan barang bukti yang didapat mengarah ketersangka Safaruddin".

Hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka terhadap bantuan sosial kemasyarakatan tahun 2010.

Dalam perkara kasus korupsi Bantuan Sosial Kemasyarakatan tahun 2010 di biro kesra Kejaksaan Tinggi  sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,satu meninggal dunia dari kalangan Sekertariat Daerah Pemerintah Provensi Kalimantan Selatan dan sudah mulai disidangkan. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. dan Amri yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1  No Register 1.20.03.05.-041/2010 Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).(Agus)

0 komentar: