Hosting Unlimited Indonesia

Bantuan PDT Rp 53 M Mulai Disidik Kejati NTT

Written By Unknown on Thursday, January 22, 2015 | Thursday, January 22, 2015

Kejati NTT John W Purba
Kupang (Metro Kalimantan) -  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyelidikan sejumlah dugaan kasus proyek bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014 di wilayah NTT.

Niat mulai Kementerian PDT  untuk membantu masyarakat NTT  diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga sejumlah proyek fisik menjadi amburadul dengan menelan biaya kurang lebih Rp 53 miliar.

Informasi yang diperoleh di Kejati NTT, Kamis (22/1) menyebutkan, saat ini Kejati NTT telah membentuk tim penyelidik atau jaksa penyelidik untuk melakukan pengumpulan data (puldata) terhadap beberapa kasus dugaan proyek bermasalah bantuan kementerian PDT RI untuk pembangunan di daerah NTT.

Proyek-proyek itu merupakan proyek fisik seperti pembangunan jalan dan jembatan serta pelabuhan laut yang tersebar di sejumlah kabupaten di NTT.  Tim penyelidik Kejati NTT saat ini sementara puldata beberapa proyek yang diduga bermasalah itu. Proyek-proyek itu semuanya menggunakan APBN dari Kementerian PDT RI.

"Pekerjaan pembangunan dua dermaga laut di kabupaten Alor - Pantar dan di kabupaten Flores Timur di pulau Solor, Pamakayo serta pembangunan jalan lintas perbatasan di Kabupaten Kupang perbatasan dengan distrik Oecusi Timor Leste," kata Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan terhadap proyek-proyek yang berasal dari Kementerian PDT RI di beberapa daerah di NTT. Proyek-proyek itu adalah proyek fisik yang diduga bernuansa KKN.(sp/mk05)

0 komentar: